Bahkan status Stasi Inbate secara sepihak oleh pastor paroki Oeolo diturunkan menjadi lingkungan. Pada hal secara bertahun-tahun Inbate sudah menjadi stasi. Artinya lebih tinggi dari lingkungan. Sebab stasi adalah kumpulan beberapa lingkungan. Â
Dan sesuai kebiasaan, pemberian status stasi dan lingkungan merupakan hak pastor paroki setelah mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dalam pelayanan pastoral.
Karena itulah atas perintah Bapak Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku menugaskan kepada Vikjen dalam hal ini Pastor Vincentius Wun SVD untuk segera mengatur acara rekonsiliasi antara kedua pihak.
Dengan demikian, peristiwa rekonsiliasi umat Katolik Inbate dengan Pastor Paroki Santa Maria Ratu, Oeolo memberikan beberapa makna, sebagai berikut:
1. Â Rekonsiliasi dan Pengampunan yang sungguh
Kata 'rekonsiliasi' berasal dari akar kata bahasa Latin 'concilium' yang mengandaikan suatu proses yang dimaksudkan dengan sengaja, di mana pihak-pihak yang berseteru bertemu satu sama lain 'dalam dewan' untuk membahas pandangan mereka yang berbeda dan mencapai kesepakatan bersama.
Rekonsiliasi selalu bersama pengampunan. Tanpa pengampunan, tidak ada rekonsiliasi. Rekonsiliasi membutuhkan kerendahan hati. Hanya orang yang rendah hati yang mau melakukan rekonsiliasi dan pengampunan.
2. Â Keterbukaan untuk mengakui kesalahan, tanpa mengungkit-ungkit masalah
Rekonsiliasi dan pengampunan mengandaikan adanya keterbukaan hati dan budi kedua belah pihak. Dalam hal ini antara gembala paroki Oeolo dan umat Inbate untuk sama-sama mengaku salah dan kilaf dengan tidak memengungkit-ungkit kesalahan. Tanpa  saling mempersoalkan siapa salah siapa benar.Â
3. Â Merasa Sama-sama saling membutuhkan.
Bukan hanya satu pihak yang merasa lebih penting, sementara yang lain tidak penting. Rekonsiliasi hanya bisa terjadi kalau masing-masing pihak merasa sama-sama saling membutuhkan.Â
Di mana ada kebutuhan di sana perlu pelayanan yang prima. Baik umat maupun imam sama-sama saling membutuhkan karena bekerja demi keselamatan, bukan hanya terjadi di sini tetapi hic et nunc.
4. Â Persiapan menuju perayaan Natal yang bahagia
Rekonsiliasi yang terjadi atas perintah Uskup Atambua menguatkan pertimbangan pastoral menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang menarik dari peristiwa rekonsiliasi dan pengampunan hari ini adalah bahwa sama-sama berharap agar bisa merayakan Natal 2024 dengan hati yang telah siap untuk itu.
5. Â Pelajaran yang amat berharga
Terjadinya rekonsiliasi pada hari Jumat, 13/12/2024 menjadi sebuah ongkos belajar yang besar dan mahal bagi seluruh umat Stasi Inbate dan siapa saja, bahwa rekonsiliasi dan pengampunan itu penting, sebab selama ini proses rekonsiliasi selalu mendapat hambatan. Hal itu karena masing-masing pihak baik gembala maupun domba sama-sama merasa mendapatkan pelajaran yang amat berharga.