Untuk menangani DAS lintas negara, diperlukan persepsi dan komitmen bersama dari kedua negara dan seluruh stakeholders. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menangani DAS lintas negara, antara lain:
1. Â Menyusun Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS):Â
   RPDAS lintas negara disusun berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang disepakati oleh kedua negara dalam hal ini Indonesia        dan Timor Leste. RPDAS lintas negara harus  mengakomodasikan berbagai kepentingan dalam suatu wilayah DAS.
2. Â Menerapkan teknik Soil and Water Assesment Tool (SWAT):
   Teknik ini dapat digunakan dalam penyusunan RPDAS lintas negara untuk memastikan bahwa penanganan DAS lintas negara akan    terlaksana dengan baik dan berhasil.
3. Â Membangun kerja sama yang baik:Â
   Kerja sama yang baik antara kedua negara dapat terjalin dalam pengelolaan DAS lintas negara.
Persoalan Perbatasan Antar Negara
Tentu saja, Pos Lintas Batas Negara yang ada baik secara resmi maupun illegal menyimpan berbagai persoalan. Karena itu tidak bisa dipungkiri bahwa perlintasan manusia dari dan ke Indonesia-Timor Leste sering terjadi.Â
Maka kepada calon bupati dan wakil bupati Belu untuk memperhatikan hal ini, terutama dari sisi kemanusiaan, tanpa mengabaikan sisi aturan atau regulasi.
Sebagai kabupaten yang memiliki multi etnis atau keberagaman budaya dan suku diperlukan cara-cara penanganan yang bijaksana supaya kabupaten Belu berada di garda terdepan menampilkan wajah NKRI di mata masyarakat dan rakyat Negara Timor Leste.
Dalam debat publik terakhir ini, masing-masing paslon memberikan bukan hanya sekedar janji-janji kosong tetapi ide-ide bernas, manakala mereka terpilih maka mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk melestarikan kearifan lokal di Kabupaten Belu, sebagai kabupaten yang multi etnis, serta mengupayakan pembangunan lingkungan hidup yang baik dan sehat.