7) Â Sekolah perlu menindaklanjuti setiap kasus kekerasan secara proporsional sesuai dengan tingkat kekerasannya.
8) Â Sekolah perlu memfasilitasi korban dan pelaku untuk mendapatkan perlindungan hukum.
9) Â Sekolah harus melaporkan kepada pihak berwenang kasus kekerasan yang terjadi di sekolah kepada aparat penegak hukum setempat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
2. Â Upaya Menciptakan Sekolah Ramah Anak
Setelah terbentuk TPPK di setiap sekolah, maka diharapkan kasus kekerasan di sekolah dapat ditangani dengan baik. Sebagai hasil atau perjuangan menciptakan sekolah tanpa kekerasan atau stop kekerasan di lingkungan sekolah, maka kita harus menciptakan sekolah yang ramah terhadap anak.
Apa itu sekolah ramah anak?
Menurut wikipedia.com, Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada anak.
Atau secara lebih singkat dikatakan, Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, dan peduli terhadap lingkungan.Â
SRA juga menjamin hak-hak anak, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendukung partisipasi anak.
Adapun konsep Sekolah Ramah Anak itu seyagyanya melibatkan ketiga pilar pendidikan yaitu sekolah, orang tua, dan anak-anak. Artinya ketiga komponen ini secara bersama-sama, mereka menciptakan kondisi sekolah sedemikian rupa sehingga bersih, rapih, indah, sehat, aman, nyaman, dan inklusif.
Ciri-ciri Sekolah Ramah Anak
Seperti dirilis dalam Kompas.com, ada sekurang-kurangnya 8 ciri sebuah sekolah ramah anak, yaitu: