Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu momen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sebagai warga negara dan warga daerah, Pilkada merupakan kesempatan yang baik untuk memilih pemimpin daerah yang akan memimpin dan mengelola daerah selama lima tahun ke depan menuju masa depan yang lebih baik.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada saja masalah yang terus berulang terjadi dari perhelatan ke perhelatan Pilkada kita yang menyebabkan adanya rasa bingung, bimbang, dan kecewa dalam memilih.
Tentu saja pertama-tama bukan karena banyaknya calon atau kandidat yang harus dipilih, tetapi terlebih karena sulitnya menemukan calon yang benar-benar pantas untuk dipilih.
Maka benarlah apa yang dikatakan oleh Prof. Dr. Frans Magnis Suseno, SJ bahwa kita mau tidak mau harus memilih karena pemilu, termasuk Pilkada bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa.
Nah, di sini apa yang dikatakan Romo Magnis itu benar. Dalam memilih kita hendaknya betul-betul menggunakan hak pilih kita secara benar dengan membuat perbandingan antara paslon yang satu dengan yang lain.
Seorang pemilih tentu secara diam-diam memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh paslon yang akan dipilih. Misalnya kriteria pengetahuan dan pemahamannya tentang kepemimpinan, termasuk didalamnya:
* Kemampuan Public Speaking: seorang calon bupati dan wakil bupati mesti memiliki kemampuan berbicara di depan umum baik secara lisan maupun tertulis; baik terencana maupun spontan.
* Kemampuan Manajerial/Organisasi: seorang calon bupati dan wakil bupati mesti memiliki kemampuan manajerial dan organisasi yang baik sehingga mampu mengelola baik manusia maupun barang dengan baik, termasuk didalamnya kemampuan mengeksekusi program.
* Kemampuan Birokrasi : seorang calon bupati dan wakil bupati mesti memiliki kemampuan untuk menggerakkan birokrasi, dalam tingkatan dan fungsi yang baik dan benar.
* Seorang pemilih tidak boleh membatasi pemahamannya hanya pada pembangunan infrastruktur fisik seperti menilai calon bupati atau wakil bupati hanya pada kemampuan membangun jalan raya, proyek pembangunan rumah, pemberian BLT, dan lainnya. Itu berarti kiat hanya membatasi kriteria seorang pemimpin hanya pada pendekatan proyek semata-mata.