Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurai Sebab-sebab Pembatasan Usia Kerja

6 Agustus 2024   12:35 Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:36 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182, batas usia minimum untuk kategori pekerjaan adalah 18 tahun.

Demikian pun dalam pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 di sana disebutkan bahwa yang termasuk usia anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Maka batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia yang diperbolehkan bekerja oleh pemerintah adalah usia 18 tahun.

Jadi ternyata dalam UU itu hanya dicantumkan batas usia minimal, sedangkan batas usia maksimal tidak dicantumkan. Berarti yang membuat pembatasan usia kerja itu bukan oleh UU, tetapi oleh perusahaan pencari tenaga kerja.

Usia Produktif  Tenaga Kerja

Sebagaimana dirilis dalam KitaLulus.co bahwa pembatasan usia dalam loker sangat berkaitan erat dengan usia produktif. 

Nah, sebenarnya apa yang dimaksudkan dengan Usia Produktif itu? Usia produktif adalah usia yang menunjukkan bahwa seseorang itu masih mampu untuk bekerja dan menghasilkan sesuatu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), yang termasuk golongan usia produktif di Indonesia adalah usia 15 sampai dengan 64 tahun. 

Untuk diketahui bahwa di berbagai negara di dunia, usia produktif dinilai sangat penting untuk membantu memajukan perekonomian, menambah pendapatan, dan tentu saja untuk kesejahteraan hidupnya. 

Karena itulah, maka semakin tinggi prosentase penduduk usia produktif suatu negara, akan semakin bagus tingkat perekonomian, pendapatan, dan kesejahteraan mereka karena banyaknya pekerja usia produktif.

***

Untuk itu, mari kita mengurai sebab-sebab pembatasan usia kerja oleh perusahaan pencari tenaga kerja yang kadang-kadang menyebabkan diskriminasi, namun hampir semua perusahaan pencari tenaga kerja mengatakan tujuan menentukan batas minimal usia berdasarkan hukum dan menghindari eksploitasi anak di bawah umur.

Pertama, Alasan Pragmatis Pemberi Kerja

Menurut Teguh Dartanto, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, dalam Kompas.com, 05 Agustus 2024, pembatasan usia melamar kerja yang kerap tertera di lowongan pekerjaan sangat wajar dan mungkin dilakukan karena alasan pragmatis pemberi kerja yang bertujuan untuk mengurangi biaya rekrutmen, termasuk mengurangi biaya seleksi jika pelamar berjumlah banyak dan kemungkinan pekerja usia muda atau lulusan baru lebih cenderung mau menerima gaji yang lebih rendah.

Kedua, Menghindari Mempekerjakan Anak di bawah umur

Dengan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat 26  di mana anak adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun. Maka untuk merekrut seseorang menjadi tenaga kerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun