Pada hakekatnya semua agama melarang judi, entah judi online ataupun judi offline. Dengan menggandeng para pimpinan agama untuk melakukan edukasi terhadap umat beragamanya, maka -meskipun- tidak semudah membalik telapak tangan, karena judi itu sudah membudaya dan berurat berakar dalam, dalam kehidupan masyarakat di manapun.
Tetapi dalam proses yang panjang dan tanpa kenal lelah, suatu saat bukan tidak mungkin, saya percaya, judi dapat dibasmi. Asal baik pemerintah maupun pimpinan agama komitmen untuk memberantas judi hingga ke akar-akarnya.
Langkah Strategis kedua: Aparat Penegak Hukum mulai dari pusat hingga daerah bergandengan tangan untuk seia sekata menghapuskan judi, baik judi online maupun judi offline dari muka bumi Indonesia.
Sering para aparat penegak hukum cepat mengatakan siap membasmi judi, namun lambat atau bahkan tidak melakukannya. Sehingga antara pernyataan dan komitmen tidak berpadu satu.
Bahkan boleh dikatakan sering 'pundi-pundi' penghasilan aparat penegak hukum lebih banyak dan cepat terisi penuh dari bidang yang satu ini.
Maka pertanyaannya, dapatkah para aparat penegak hukum rela kehilangan pundi-pundi ini. Apabila jawaban 'ya' maka akan gampang saja untuk memblokir media sosial X.
Namun kalau jawabannya masih abu-abu, kita tidak berharap banyak akan bisa menghapuskan judi, kalau hanya dengan memblokir media sosial X.
Langkah Strategis Ketiga: Melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku judi online (termasuk para penjudi offline) dengan mencuci otak brain washing supaya mereka mencapai titik pertobatan dan "say goodbye to judi online."
Negara harus berani berada pada garda terdepan bersama semua aparat penegak hukum untuk mendeteksi mulai dari mereka yang berada di dasar hingga puncak, baik pemain maupun pemetik manfaat dari judi itu untuk sekali lagi mengatakan "Tidak pada judi maka dengan sendirinya media sosial X akan terblokir.
Kesimpulan
Penulis menyadari bahwa judi termasuk judi online itu merupakan pekerjaan yang dilarang semua agama dan itu sudah setua umur manusia. Karena judi itu telah membuat banyak pihak menjadi korban. Maka untuk membasminya pun membutuhkan korban. Untuk itu pekerjaan hanya dengan membokir media sosial X, mungkin hanyalah sebuah tindakan kecil yang bersifat sementara, namun tidak menyelesaikannya sampai ke akar persoalannya.
Dalam hal ini kita bangsa Indonesia seharusnya ketika menghadapi bahaya judi online ini, kita kembali kepada Revolusi Mental seperti yang didengungkan The Founding Father kita Soekarno "Membangun Jiwa Merdeka Menuju Bangsa Besar" dengan mengatakan:
"Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong" (kemenag.co.id., 10 September 2015).