Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Katakan Tidak Pada Judi Online, Maka dengan Sendirinya Media Sosial X Terblokir

25 Juni 2024   22:06 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:07 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mainan game anak terpapar judi online/sumber: detikcom

Pertanyaan menantang yang diajukan Kompasiana pada topik pilihan itu belum terjawab. Bunyi pertanyaan menantang itu adalah "karena banyaknya judi online di media sosial X, setujukah kamu jika diblokir saja?"

Menurut hemat saya secara pribadi, soal blokir memblokir itu sebenarnya pekerjaan yang paling mudah. Namun apakah semudah itu mengakhiri judi online?

Lantas, pertanyaan berikutnya adalah "efektifkan cara seperti ini untuk memerangi judi online?" Selama oknum A, B, dan C masih gemar melakukan judi online, cara blokir memblokir tentu tidak akan menyelesaikan persoalan. Sementara itu judi online  telah sangat meresahkan masyarakat.

Coba lihatlah di masyarakat mulai dari para pengangguran, petani, pemuda, ASN, pejabat, keluarga-keluarga, hingga aparat penegak hukum sekalipun telah terlilit berbagai masalah akibat ikut tersangkut judi online.

Berapa banyak keluarga bubar dan cerai gegara judi online. Bukankah kasus-kasus kriminal akibat judi online semakin marak?  Kasus yang paling akhir, Polwan bakar suami, dan termasuk pembunuhan terhadap ibu kandung.

Seperti dirilis metro.tempo.co Selasa, 25 Juni 2024,  gara-gara terjerat judi online, seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat nekat membunuh pegawai Koperasi Simpan Pinjam.

Bahkan Tempo telah merangkum sedikitnya 10 tindakan kriminal akibat judi online dalam lima tahun terakhir sejak 2020 hingga 2024. 

Namun sebetulnya yang menjadi tujuan penulis menuliskan artikel ini adalah untuk mengajak semua elemen masyarakat di bawah pimpinan pemerintah pusat untuk melakukan berbagai tindakan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat lagi pada judi online.

Bagaimanakah caranya untuk mengedukasi masyarakat itu?

Hemat penulis, ada sekurang-kurangnya tiga (3) langkah strategis dan jitu yang bisa dilakukan agar menyetopkan judi online, bahkan judi offline dari muka bumi ini.

Langkah Strategis pertama: Katakan Tidak pada Judi Online (termasuk judi offline) melalui kerjasama pemerintah dengan Tokoh Agama.

Pada hakekatnya semua agama melarang judi, entah judi online ataupun judi offline. Dengan menggandeng para pimpinan agama untuk melakukan edukasi terhadap umat beragamanya, maka -meskipun- tidak semudah membalik telapak tangan, karena judi itu sudah membudaya dan berurat berakar dalam, dalam kehidupan masyarakat di manapun.

Tetapi dalam proses yang panjang dan tanpa kenal lelah, suatu saat bukan tidak mungkin, saya percaya, judi dapat dibasmi. Asal baik pemerintah maupun pimpinan agama komitmen untuk memberantas judi hingga ke akar-akarnya.

Langkah Strategis kedua: Aparat Penegak Hukum mulai dari pusat hingga daerah bergandengan tangan untuk seia sekata menghapuskan judi, baik judi online maupun judi offline dari muka bumi Indonesia.

Sering para aparat penegak hukum cepat mengatakan siap membasmi judi, namun lambat atau bahkan tidak melakukannya. Sehingga antara pernyataan dan komitmen tidak berpadu satu.

Bahkan boleh dikatakan sering 'pundi-pundi' penghasilan aparat penegak hukum lebih banyak dan cepat terisi penuh dari bidang yang satu ini.

Maka pertanyaannya, dapatkah para aparat penegak hukum rela kehilangan pundi-pundi ini. Apabila jawaban 'ya' maka akan gampang saja untuk memblokir media sosial X.

Namun kalau jawabannya masih abu-abu, kita tidak berharap banyak akan bisa menghapuskan judi, kalau hanya dengan memblokir media sosial X.

Langkah Strategis Ketiga: Melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku judi online (termasuk para penjudi offline) dengan mencuci otak brain washing supaya mereka mencapai titik pertobatan dan "say goodbye to judi online."

Negara harus berani berada pada garda terdepan bersama semua aparat penegak hukum untuk mendeteksi mulai dari mereka yang berada di dasar hingga puncak, baik pemain maupun pemetik manfaat dari judi itu untuk sekali lagi mengatakan "Tidak pada judi maka dengan sendirinya media sosial X akan terblokir.

Kesimpulan

Penulis menyadari bahwa judi termasuk judi online itu merupakan pekerjaan yang dilarang semua agama dan itu sudah setua umur manusia. Karena judi itu telah membuat banyak pihak menjadi korban. Maka untuk membasminya pun membutuhkan korban. Untuk itu pekerjaan hanya dengan membokir media sosial X, mungkin hanyalah sebuah tindakan kecil yang bersifat sementara, namun tidak menyelesaikannya sampai ke akar persoalannya.

Dalam hal ini kita bangsa Indonesia seharusnya ketika menghadapi bahaya judi online ini, kita kembali kepada Revolusi Mental seperti yang didengungkan The Founding Father kita Soekarno "Membangun Jiwa Merdeka Menuju Bangsa Besar" dengan mengatakan:

"Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong" (kemenag.co.id., 10 September 2015).

Maka hanya dengan integritas, kerja keras, dan gotong royong, seluruh bangsa Indonesia dapat membasmi judi online dari seluruh muka bumi Indonesia. Merdeka!

Atambua: 25.06.2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun