Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Antara Tapera, Gaji Karyawan, dan Rumah Idaman

28 Mei 2024   19:52 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:52 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SATU LAGI hal menarik yang diangkat oleh Kompasiana untuk menjadi bahan diskusi bagi para Kompasianer yaitu soal Gaji dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurut saya, ada tiga hal yang menjadi sasaran dari topik pilihan ini yaitu pertama, kebijakan pemerintah soal tabungan perumahan rakyat yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia; kedua, besaran gaji yang harus dipotong setiap bulan sebagai kepesertaan dalam program Tapera, dan ketiga, rumah yang menjadi kebutuhan primer dari setiap pegawai atau karyawan yang mengikuti  program Tapera tersebut.

Untuk itu dalam tulisan kali ini, saya mengajak para Kompasianer dan pembaca untuk mendalami ketiga hal menarik ini satu persatu, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji karyawan, dan Kepemilikan rumah yang menjadi idaman anggota Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat

Tapera dan Dasar Hukumnya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu warga negara khususnya masyarakat dengan penghasilan pas-pasan untuk memiliki rumah sendiri.

Kebijakan pemerintah itu telah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan acuan untuk pelaksanaan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dan dalam UU tersebut rencananya eksekusi terhadap Program Tapera akan dimulai pada tahun 2021. Karena itulah maka keluarlah PP no. 25 tahun 2020 itu.

Peraturan Pemerintah (PP) ini sudah dirilis sejak 20 Mei 2020. Tapi mengapa baru mulai ramai-ramai atau konkretnya kenapa Kompasiana baru mengangkatnya empat tahun kemudian yaitu baru pada tahun 2024.

Kebijakan ini baru menjadi topik  hangat lagi saat ini karena Pemerintah telah menerbitkan lagi sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Bahkan ditambah lagi ada penegasan dari Presiden Joko Widodo bahwa dengan adanya Program Tapera maka pekerja harus wajib merelakan gajinya dipotong setiap bulan demi memiliki rumah yang layak huni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun