Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penambahan Kementerian Demi Pelayanan yang Lebih Baik dan Efektif

9 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   20:17 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah memang sangat dibutuhkan adanya penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka? Ini pertanyaan pokok diskusi kita.

Kalau memang sangat dibutuhkan demi mencapai tujuan, visi misi dan janji pada saat kampanye, apakah langkah untuk menambahkan kementerian ini sudah tepat? 

Apakah benar-benar untuk meningkatkan efektivitas dari pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Ataukah jangan sampai rencana penambahan jumlah ini  demi pemuasan janji politik yang telah terlanjur dijanjikan dan sekedar membagi-bagi jabatan demi kepuasan partai atau pribadi tertentu.

Rencana penambahan kementerian baru dalam kabinet Prabowo-Gibran mungkin didasarkan pada argumen bahwa semakin besar dan kompleks suatu struktur pemerintahan  dan keterlibatan banyak pihak akan lebih baik untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan dapat menangani berbagai keluhan dan tantangan yang dihadapi negara saat ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ada 34 kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju saat ini.

Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang yang diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca juga: Ritual Ta

Jumlah kementerian yang ada telah ditetapkan melalui Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang diundangkan pada 6 November 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi. Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Baca juga: Lu

Maka rencana penambahan kementerian baru pada suatu Kabinet tentu bukan asal ditetapkan, tetapi terlebih dahulu harus merobah atau menambah Undang-Undang baru untuk itu.

Hal tersebut senada dengan pendapat pakar hukum tata negara, Wiwik Budi Wasita dari Universitas Islam Negeri Malang sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Kamis,09/5/2024) bahwa harus ada perubahan undang-undang untuk merealisasikan wacana Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi kementerian.

"Kalau porsinya mau ditambah dari ketentuan maksimal di UU yang lebih dari 34 menjadi 40, pandangan normatifnya adalah perlu dilakukan revisi atau perubahan UU tersebut" kata Wiwik dalam CNN Indonesia.com.

Nah, persoalan perubahan UU ini tentu tidaklah sulit bagi Presiden Prabowo, apalagi beliau sudah berhasil merangkul sejumlah partai di parlemen.

Namun yang menjadi persoalan menurut sejumlah pakar hukum tata negara bahwa untuk saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu di tengah rencana Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian.

Yance Arizona, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, misalnya. Beliau mengatakan dalam tempo.co, bahwa salah satu syarat diterbitkannya Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa dan dalam waktu yang singkat bukan dalam masa persidangan DPR, sehingga Presiden dapat membuat regulasi untuk mengatasi keadaan penting itu.

Berdasarkan pandangan kedua pakar hukum Tata Negara tersebut, penulis dapat menerima dan memahami bahwa rencana penambahan Kementerian dalam Kabinet Presiden Prabowo-Gibran sebenarnya sah-sah saja dengan beberapa alasan dan pertimbangan:

Pertama,  asalkan terlebih dahulu Presiden mengeluarkan Perppu tentang penambahan kementerian atau perubahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Kedua, pertimbangan penambahan kementerian itu betul-betul demi pelayanan yang lebih baik efektif dan efisien kepada masyarakat Indonesia, bukan karena pertimbangan membagi-bagi kue kekuasaan. 

Sebab sangatlah disayangkan apabila harus mengeluarkan Perppu yang seharusnya hanya dalam kegentingan, memaksakan keluar demi mengakomodir praktik dagang sapi dengan membagi-bagi jatah menteri kepada partai politik pendukung pemerintahan.

Ketiga, penambahan kementerian negara itu sungguh-sungguh diperlukan demi menunjang tujuan, tercapainya visi-misi pemerintahan yang baru menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia menuju Indonesia Emas. 

Sebab penambahan kementerian akan berdampak pada penambahan beban anggaran, karena negara harus mengeluarkan dana yang lebih banyak untuk pendirian kantor-kantor wilayah yang baru di 38 Propinsi serta biaya opersional kementerian (Kompas.com, 9/5/2024).

Jadi kalau Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik pada bulan Oktober mendatang dan hendak menambah jumlah kementerian hendaknya mempertimbangkan masak-masak segala resiko yang akan terjadi demi bangsa dan negara Indonesia tercinta, bukan semata-mata demi menyenangkan orang-orang di sekitar, termasuk partai-partai pendukung. 

Hendaknya dalam menahkodai negara ini selalu melakukan evaluasi diri bercermin pada rencana awal pendirian negara ini komitmen para Founding Fathers kita yaitu kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Atambua, 09.05.2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun