Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penambahan Kementerian Demi Pelayanan yang Lebih Baik dan Efektif

9 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   20:17 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau porsinya mau ditambah dari ketentuan maksimal di UU yang lebih dari 34 menjadi 40, pandangan normatifnya adalah perlu dilakukan revisi atau perubahan UU tersebut" kata Wiwik dalam CNN Indonesia.com.

Nah, persoalan perubahan UU ini tentu tidaklah sulit bagi Presiden Prabowo, apalagi beliau sudah berhasil merangkul sejumlah partai di parlemen.

Namun yang menjadi persoalan menurut sejumlah pakar hukum tata negara bahwa untuk saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu di tengah rencana Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian.

Yance Arizona, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, misalnya. Beliau mengatakan dalam tempo.co, bahwa salah satu syarat diterbitkannya Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa dan dalam waktu yang singkat bukan dalam masa persidangan DPR, sehingga Presiden dapat membuat regulasi untuk mengatasi keadaan penting itu.

Berdasarkan pandangan kedua pakar hukum Tata Negara tersebut, penulis dapat menerima dan memahami bahwa rencana penambahan Kementerian dalam Kabinet Presiden Prabowo-Gibran sebenarnya sah-sah saja dengan beberapa alasan dan pertimbangan:

Pertama,  asalkan terlebih dahulu Presiden mengeluarkan Perppu tentang penambahan kementerian atau perubahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Kedua, pertimbangan penambahan kementerian itu betul-betul demi pelayanan yang lebih baik efektif dan efisien kepada masyarakat Indonesia, bukan karena pertimbangan membagi-bagi kue kekuasaan. 

Sebab sangatlah disayangkan apabila harus mengeluarkan Perppu yang seharusnya hanya dalam kegentingan, memaksakan keluar demi mengakomodir praktik dagang sapi dengan membagi-bagi jatah menteri kepada partai politik pendukung pemerintahan.

Ketiga, penambahan kementerian negara itu sungguh-sungguh diperlukan demi menunjang tujuan, tercapainya visi-misi pemerintahan yang baru menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia menuju Indonesia Emas. 

Sebab penambahan kementerian akan berdampak pada penambahan beban anggaran, karena negara harus mengeluarkan dana yang lebih banyak untuk pendirian kantor-kantor wilayah yang baru di 38 Propinsi serta biaya opersional kementerian (Kompas.com, 9/5/2024).

Jadi kalau Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik pada bulan Oktober mendatang dan hendak menambah jumlah kementerian hendaknya mempertimbangkan masak-masak segala resiko yang akan terjadi demi bangsa dan negara Indonesia tercinta, bukan semata-mata demi menyenangkan orang-orang di sekitar, termasuk partai-partai pendukung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun