Selain itu, sebuah rumah dikatakan bangunan permanen karena terbuat seluruhnya dari tembok.
Cara Memiliki Rumah Sendiri
Ada dua pilihan untuk memiliki rumah sendiri, yaitu dengan cara membeli rumah melalui KPR atau membangun sendiri. Kita lihat satu persatu.
Yang pertama dengan cara membeli melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Yang dimaksudkan dengan KPR Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah, dengan cara mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) kuartal IV/2019, ada sekitar 72% pangsa pasar pembiayaan residensial yang menggunakan KPR.
Menurut BI angka ini jauh lebih besar daripada menggunakan cicilan bertahap ke pengembang yakni sebesar 20% dan8 % menggunakan setoran tunai. Hingga saat ini KPR masih menjadi pilihan banyak orang.Â
Yang kedua dengan cara membangun sendiri. Tentu saja untuk membangun rumah sendiri kita mesti merencanakannya dengan matang. Untuk itu kita perlu memiliki simpanan sendiri.Â
Bagi kami yang adalah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Kasih Sejahtera Atambua memiliki sebuah tabungan atau Simpanan dengan nama Simpanan Perumahan (Simperum). Demikian pun memiliki sebuah pinjaman dengan nama Pinjaman Perumahan.Â
Untuk membangun rumah, kami dapat menyimpan atau menabung terlebih dahulu di Simperum dan kemudian ketika hendak membangun rumah dapat meminjam dari Pinjaman Perumahan, dan kita bisa membangun sendiri atau menggunakan jasa kontraktor.
Tapi pada prinsipnya membangun sendiri atau swakelola akan lebih baik daripada menggunakan kontraktor.
Demikianlah dua cara memiliki rumah tinggal sendiri.
Manfaat Tinggal di Rumah Sendiri
Dengan tinggal di rumah sendiri kita dapat melakukan apa saja sesuai perencanaan keluarga, dari pada mengontrak atau menumpang pada rumah keluarga.