Sebenarnya tidak jadi soal, bila penataannya diatur dengan sebaik-baiknya sehingga tidak mengganggu pemandangan dan estetika. Untuk itu melalui media ini, penulis ingin mengajak seluruh Kompasianer, mungkin di antara para Kompasianer juga yang menjadi Calon Anggota Legislatif, baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, maupun DPR RI atau juga DPD RI supaya memperhatikan beberapa hal berikut ini dalam penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu.
Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang proporsional
Bukan orang dengan baliho paling besar dan megah yang akan otomatis menang dibandingkan dengan tokoh yang balihonya kecil atau bahkan tak punya baliho. Kemenangan itu sangat ditentukan oleh daya kekuatan pribadi dan pengaruh dari tim yang mempropagandakan visi-misi dan programnya yang membumi dan pro kepada masyarakat pemilih, itulah yang akan menang.
Karena itu ke depan mungkin baik kalau KPU juga menetapkan ukuran APK atau baliho yang harus dibuat, berapa banyaknya baliho atau APK untuk tiap orang calon peserta Pemilu. Dengan demikian apabila baliho itu dipasang akan menampilkan pemandangan yang sungguh-sungguh indah, serasi dan menarik.
Memasang APK secara benar dan pada tempat yang tepat
Karena menyangkut banyak orang, maka sungguh diperlukan pedoman praktis dalam hal pemasangan APK yang benar, dan di mana seharusnya APK itu ditempatkan.
Banyak Caleg mempercayakan kepada tim suksesnya maka banyak baliho atau APK yang asal pasang, asal tanam, asal tempel sehingga merusak pemandangan. Â
"Sebab baru tancap, langsung tumbang', kata seorang ibu menyaksikan baliho seorang Caleg yang baru habis pasang langsung jatuh..Â
Peran aktif Komisi Pemilihan Umum  (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dalam hal ini yang paling berperan aktif adalah KPU dan Bawaslu untuk menentukan di mana seharusnya APK ditempatkan. Apabila bertentangan atau kurang estetika perlu ditertibkan atau disampaikan kepada Calon Legislatif bersangkutan atau timnya untuk diperbaiki.Â
Untuk itu alangkah baiknya bila petugas Pemilu di Kecamatan dan Desa turut dilibatkan juga untuk memantau segala yang berhubungan dengan alat peraga kampanye, dan bukan hanya bertugas pada saat pemungutan suara.
Aatau aparat keamanan dan desa ikut dilibatkan untuk memantau, mengontrol keberadaan alat-alat peraga kampanye itu. Sebab sampai saat ini, aparat keamanan atau desa tidak bisa ikut campur karena akan dianggap sebagai pelanggaran.
Komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar
Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana kasus yang ada di beberapa tempat karena ketiadaan komunikasi yang baik antara peserta pemilu yang ingin menempelkan atau menanamkan balihonya dengan masyarakat sekitar, maka sangat perlu pintu komunikasi itu harus dibuka.Â