Hanya Kristuslah Imam yang sejati, yang lainnya hanyalah pembantu-pembantu-Nya                Â
(Santo Thomas Aquinas: 1225-1274)
Pada hari-hari dalam minggu selama bulan Oktober ini, penulis telah mendapatkan undangan dan mengikuti kegiatan yang super banget yaitu pentahbisan imam; dan perayaan syukur Perak dan Pancawindu Imamat dari beberapa orang imam Katolik.Â
Untuk itu sebagai seorang Kompasianer yang beragama Katolik, saya hendak menuliskan di sini sebuah topik khas bukan pilihan Kompasianer, tetapi sebagai sharing sekaligus informasi kepada para Kompasianer dan pembaca untuk mengenal dan mengetahui eksistensi seorang Imam Katolik dalam kancah pergaulan dunia.
Saya terdorong untuk menuliskan topik ini karena memang belum banyak tulisan mengenal hal yang satu ini.Â
Selain itu, penulis juga mau memberikan informasi yang benar, mengapa seorang imam Katolik itu tidak kawin atau tidak punya istri; harus hidup sederhana, taat pada atasan, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Siapa Itu Imam Katolik
Menurut KBBI (hal. 630), pada arti ke-6 di sana dikatakan imam (Kat) adalah pastor yang mempersembahkan kurban misa atau memimpin upacara di gereja.Â
Ya itu sebuah tugas imam yang utama sebagaimana  dikatakan bahwa tugas seorang imam adalah menerima persembahan dari umat dan menghaturkannya kepada Tuhan.
Seorang imam menerima jabatan imamat melalui  suatu upacara penahbisan yang disebut Sakramen Imamat atau Sakramen Penahbisan.
Menurut Kompendium Katekismus Gereja Katolik nomor 323 dikatakan 'melalui rahmat khusus Roh Kudus (tahbisan), sakramen Imamat membuat orang yang ditahbiskan mampu melaksanakan kuasa suci atas nama dan dengan wewenang Kristus untuk pelayanan umat Allah'.Â
Siapakah yang berhak menjadi imam?
Menurut Kitab Suci Perjanjian Lama, yang boleh menjadi imam hanyalah orang-orang dari suku Lewi keturunan Harun, lalu keturunan Abyatar, dan kemudian ditambah lagi dari keturunan Zadok sebagaimana ditulis dalam Kitab Imamat dan Kitab 1-2 Raja-raja.
Kitab Suci Perjanjian lebih terbuka. Mula-mula Kristus sebagai Imam Agung Perjanjian Baru dan kekal, para rasul dan para pengganti rasul, dan para penatua, itulah kelompok para imam.Â
Ketika memasukkan para penatua ke dalam barisan imam dengan segala syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, di sinilah keterbukaan imamat kepada semua orang. Dengan demikian siapa saja yang dapat memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Ibr 4-8 & Titus, ia dapat menjadi imam.
Secara umum dalam pendidikan calon imam yang menjadi syarat utama adalah 3 S yaitu Sanctitas, Sanitas, dan Scientia.Â
Sanctitas adalah kesucian/kekudusan; Sanitas adalah kesehatan jasmani dan rohani; dan Scientia adalah pengetahuan. Yang artinya ada 3 syarat utama menjadi imam adalah  kekudusan/kesucian/religiusitas; sehat jasmani dan rohani; dan ketiga adalah memiliki pengetahuan atau kecerdasan.
Tugas seorang Imam
Keterbukaan itu lebih jelas dan nyata pada Konsili Vatikan II (1962-1965). Di dalamnya  Gereja mengajarkan bahwa Imam yang ditahbiskan menjadi pembantu Uskup.Â
Seorang imam memiliki tiga tugas utama dan pokok yaitu mewartakan Sabda Allah; menguduskan umat; dan menyatukan serta memimpin umat.
Mengapa imam tidak kawin?
Pendasarannya pada 1 Kor 7 bahwa untuk memnjadi imam dibutuhkan perhatian yang tidak terbagi, supaya seorang imam dapat memberikan perhatian sepenuhnya kepada Tuhan dan Gereja-Nya.
Tradisi dalam Gereja Katolik ini sudah ada sejak lama yaitu sejak abad XII yang kemudian ditegaskan lagi dalam Konsili Vatikan II yang mensyaratkan bahwa imam tidak menikah atau disebut hidup selibat yaitu suatu pilihan hidup bagi orang-orang yang ingin memberikan seluruh hidupnya bagi Kerajaan Allah.
Jadi pilihan untuk tidak kawin bagi seorang imam adalah gambaran kebahagiaan sejati dan kekal dalam kehidupan surgawi di mana orang 'tidak kawin dan dikawinkan' (Mrk 12:25).
Mengapa Seorang imam Katolik tidak boleh terlibat dalam politik praktis?
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, makhluk yang berpolitik. Â Tujuan politik adalah demi terwujudnya kebaikan umum (bonum commune).
Demikian pun seorang imam memiliki hak politik dan sekaligus memiliki kewajiban politik yaitu terlibat aktif dalam politik melalui upaya sadar dan bertanggungjawab dalam perjuangan bonum commune (Kan.747.$2).
Dalam arti sempit, politik itu merupakan strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legitim.Â
Jadi di satu pihak seorang imam Katolik memiliki hak politik, namun Gereja Katolik mengatur hak politik seorang imam itu secara khusus lagi.
Dalam KHK Kan.287.$2 mengatakan, 'para imam dilarang untuk turut ambil bagian aktif dalam partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwewenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak gereja atau memajukan kesejahteraan umum'.
Seorang imam Katolik tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena politik praktis berhubungan dengan kekuasaan dan kepemimpinan. Kalau seorang imam terlibat dalam hal urusan kekuasaan dan kepemimpinan, maka dengan sendirinya ia akan berhadapan dengan umatnya sendiri untuk merebut kekuasaan dan kedudukan.
Dalam hal yang demikian, imam tidak diperkenankan untuk terlibat dalam dalam politik praktis karena:
1) Â Bila imam terilbat dalam politik praktis, dalam hal merebut kekuasaan dan kepemimpinan, imam akan memecah belah umatnya atau bahkan melawan umatnya sendiri.
2) Imam tidak boleh terlibat langsung dalam urusan partai politik karena partai politik berurusan dengan politik kepentingan. Dalam hal ini seorang imam Katolik tidak diperolehkan menyatakan pilihannya di depan umatnya karena berlaku prinsip, seorang imam harus menjadi a strong sign of unity.
3) Seorang imam tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan kepemimpinan serikat-serikat buruh karena Gereja menghendaki imam sebagai public figures sehingga lebih dapat diandalkan. Tugasnya adalah mendamaikan dan merukunkan tanpa diskriminasi.
Dalam hal ini, Gereja tentu saja sudah berpikir sangat jauh dan adil. Politik sejatinya demi kepentingan umum, bahkan politik merupakan salah satu sarana keselamatan. Namun tidak jarang politik diselewengkan dari arti dan fungsinya yang sebenarnya.Â
Karena itulah maka Gereja melarang keterlibatan imam dalam politik praktis, pertama, demi menjaga dan mempertahankan eksistensi Gereja sebagai lembaga keselamatan (kesejahteraan umum), dan kedua, demi menjaga dan mempertahankan fungsi imamat dan panggilan seorang imam.
Mengapa seorang Imam Tetap Berkanjang Dalam Panggilannya
Refleksi ini berhubungan dengan perayaan syukur 50 tahun, 40 tahun dan 25 tahun imamat seorang imam. Apa yang sebenarnya mendorong para imam ini untuk terus bertahan hidup dalam imamat panggilan mereka?
Pertama, karena dorongan iman yang teguh
Iman merupakan dorongan utama seorang imam. Dengan memiliki iman yang teguh membuat seorang imam tetap bertahan dalam panggilannya meskipun banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi.
Kedua, karena ketaatan dalam Roh
Seorang imam terdorong oleh Roh memiliki ketaatan terhadap panggilan, atasan dan atas apa yang telah dijanjikannya kepada Tuhan. Itulah hukum yang tertinggi. Karena itu seorang imam terdorong untuk tetap berkanjang dalam panggilannya.
Ketiga, karena memiliki upaya dan kemauan yang kuat
Thomas S. Monson (1927-2018) pernah berkata, "waktu dapat berubah, keadaan pun dapat berubah, namun ciri-ciri seorang pemegang imamat sejati Allah, tetap sama".
Seorang imam sejati, tidaklah cukup hanya berhasrat membuat upaya dan mengatakan  kita akan berupaya, tetapi terlebih ia harus benar-benar membuat upaya itu nyata, dalam hal melakukan, bukan hanya memikirkan, tetapi harus mencapai gol-gol kita.
Seorang imam hanya akan mencapai 50 tahun, 40 tahun, dan 25 tahun imamat, kalau ia setia, jujur dan taat dalam melakukan setiap tugas dan kewajiban imamatnya bersama Tuhan dan umat yang ia layani dengan sungguh.
AkhirnyaÂ
Selamat Berbahagia Merayakan Syukur 50 tahun Imamat kepada yang terkasih Pastor Fransiskus Asisi Kou SVD. Selamat Berbahagia Merayakan 40 tahun Imamat kepada yang terkasih Pastor Vincentius Wun SVD dan Pastor Lazarus Mau SVD; dan Selamat Berbahagia Merayakan Syukur 25 Tahun imamat kepada yang terkasih Pastor Petrus Yanuarius Mali SVD; Pastor Falentinus Funan Projo; dan Pastor Robertus Kosat SVD.
Jadilah imam hingga kekal menurut tata cara  imam agung Melkisedek!
Salam.
Atambua: 14.10.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H