Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di desa. Sebagai organisasi kemasyarakatan, PKK berfungsi memberdayakan kaum perempuan untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat melalui keluarga.
Tulisan ini mencoba menampilkan sekilas sejarah keberadaan PKK dan keuntungan adanya PKK sebagai organisasi pemberdayaan yang ada di desa supaya kita melihat, mengenal dan memahami eksistensi PKK dan melibatkan diri di dalamnya demi pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
Sekilas Sejarahnya
Menurut sejarahnya, Â PKK sebagai suatu gerakan pembangunan masyarakat dimulai dari sebuah Seminar Ekonomi Keluarga yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat pada tahun 1957 yang kemudian menghasilkan 10 segi kehidupan keluarga yang selanjutnya diangkat menjadi 10 program PKK (https://pkkkabupatenasahan.com).
Mari kita coba membaca dan mengikuti perkembangan awal yang menjadi cikal bakal PKK di seluruh Indonesia sejak zaman pemerintahan Orde Baru hingga saat ini.Â
Seharusnya kita patut berterimakasih kepada Ibu Istriati  Moenadi, Istri Gubernur Jawa Tengah, Moenadi (1966-1974) yang tergerak hati oleh keprihatiannya terhadap masyarakatnya di daerah Dieng Kabupaten Wonosobo karena menderita  penyakit busung lapar (Honger oedema).
Karena keadaan itu, Ibu Istriati Moenadi berinisiatif membentuk PKK dari tingkat Propinsi Jawa Tengah sampai ke tingkat kelurahan dan desa.
Ada pun susunan kepengurusan PKK pada awalnya terdiri dari unsur-unsur isteri pimpinan daerah, dalam hal ini di tingkat Propinsi ya sebagai ketua adalah istri Gubernur. Di tingkat Kabupaten/Kota, ketuanya adalah istri Bupati atau wali kota.Â
Anggota-anggotanya terdiri dari istri tokoh-tokoh masyarakat, kaum perempuan dan laki-laki yang bertugas untuk melaksanakan 10 segi pokok PKK secara intensif.
Atas keberhasilan pembentukan PKK di Jawa Tengah itu, maka Presiden RI waktu itu Bapak Soeharto memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri waktu itu Bapak Amir Machmud agar PKK dibentuk dan dilaksanakan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Maka pada tanggal 27 Desember 1972, Menteri Dalam Negeri RI mengirimkan surat nomor 3/6/12 kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya