Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

5 (Lima) Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Sebelum Memilih Caleg

9 Oktober 2023   21:34 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:35 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tiga caleg artis terlibat (sumber: Republika/Bayu Adji P)

Sebelum memilih seseorang menjadi pemimpin masyarakat, termasuk menjadi calon legislatif, seorang pemilih perlu menentukan alternatif atau pertimbangan dalam pemberian suara dukungan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 1/5 telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif hingga Minggu,14/5-2023. Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkat pusat, provinsi,  hingga kabupaten/kota.

Dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 memuat persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon legislatif yang selanjutnya dapat diakses  melalui JIDH.kpu.go.id.

Menurut Idham Holik,  Anggota Komisioner KPU sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Kamis (4/5) mengemukakan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka menurut penulis ada sekurang-kurangnya 5 (lima) hal ini yang harus menjadi bahan pertimbangan sebelum memberikan suara dukungan terhadap seseorang baik menjadi Calon Legislatif maupun sebagai  Dewan Perwakilan Daerah.

Kelima hal yang menjadi pertimbangan itu, yakni pertama, sejauhmana calon tersebut pernah atau terindikasi melakukan korupsi; kedua, sejauhmana seorang caleg pernah terlibat dalam kasus perjudian atau judi online; ketiga, sejauhmana seseorang memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkoba; keempat, sejauhmana seseorang pernah menjadi terpidana; dan kelima, sejauhmana seseorang memiliki catatan terlibat dalam kasus amoral seperti pencurian, pembunuhan atau kejahatan lainnya.

Pertama, Caleg tidak pernah terlibat kasus Korupsi dan tidak pernah Terpidana

Fakta sekarang menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi momok yang sangat menakutkan dan telah menjadi stigma tersendiri di negara Indonesia tercinta. Koruptor menjadi musuh bersama dan sekaligus menjadi praktek atau perbuatan tercela karena mengorbankan uang rakyat yang seharusnya dipergunakan untuk membangun untuk kepentingan umum justru dicuri dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum baru saja mengungkapkan adanya 52  mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Sebaik apapun orang tersebut, namun bila ia pernah terpidana, maka ia telah menjadi orang cacat. Meskipun ia dengan terus terang mengatakan di depan publik bahwa ia telah bertobat, orang ini pun tidak boleh dipilih.

Karena itu setiap caleg yang pernah terlibat melakukan korupsi dan mantan narapidana menjadi pertimbangan untuk tidak dipilih sebagai wakil rakyat.

Kedua, Caleg tidak pernah terlibat kasus Judi Online

Kasus yang marak sekarang ini adalah judi online yaitu jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam perjudian online itu,  ketentuan permainan serta jumlah taruhannya ditentukan oleh pelaku judi online. Media yang digunakan untuk perjudian itu adalah media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun