Dilansir dari Akurat.co, perjudian online dilakukan melalui aplikasi pendukung yang sudah didesain dengan sedemikian mungkin seperti mesin slot, poker virtual, serta taruhan olahraga.
Orang yang terlibat dalam judi online dapat terganggu kesehatan mentalnya, bahkan  bisa melakukan kriminalitas, termasuk praktek bunuh diri.Â
Karena itu, apabila para pemilih telah mengetahui bahwa seorang caleg yang akan kita pilih secara terang-terangan terlibat dalam judi online, sebaiknya tidak dipilih dengan alasan, orang yang terlibat dalam judi online memiliki ketergantungan yang tinggi. Orang seperti itu sebaiknya tidak dipilih karena akan merusak dan mengganggu aktivitasnya sebagai Wakil Rakyat ketika ia sudah terpilih. Sekali lagi caleg seperti ini tidak boleh dipilih.
Ketiga, Caleg bebas Narkoba
Salah satu syarat seorang bakal calon legislatif menurut pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan  ke-8 yaitu sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Karena itu kalau secara terang-terangan para pemilih telah mengetahui bahwa seorang caleg itu merupakan pernah terlibat sebagai pengguna, penjual, atau  pengedar narkotika, calon tersebut tidak boleh dipilih.
Sekali lagi calon tersebut tidak boleh dipilih!
Keempat, Caleg terindikasi radikalisme.
Dalam catatannya mengenai pemilu 2024, Romo Franz Magnis Suseno SJ, Â menegaskan, dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 masyarakat sebetulnya tidak mempersoalkan siapa kelak yang terpilih dalam Pemilu 2024.
"Tetapi para politisi memainkan emosi politik identitas radikalisme agama. Ini yang harus dihalau bersama-sama", kata Romo Magnis.
Radikalisme agama menjadi hal yang menakutkan.
Karena itu, caleg yang terindikasi radikalisme agama dan dari partai non nasionalis, sebaiknya tidak dipilih.
Kelima, Caleg tidak memiliki kasus Amoral
Selain keempat hal yang telah dikemukakan di atas, hal kelima yang patut menjadi pertimbangan bagi para pemilih adalah kasus amoral. Boleh disebutkan di sini seperti kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua (Kompas.com, 2/3-2023; kasus pembunuhan pacar oleh Gregorius Ronald Tannur putera Edward Tannur ADPR RI (Liputan6, 9/10-2023).