Yang termasuk dalam kategori kemajuan zaman adalah kembalinya orang-orang kota ke desa berupa gentrifikasi yang bisa saja membawa dampak negatif karena pengaruh kebiasaan hidup di kota yang glamour dan dapat merusak tatanan budaya di desa.
Salah satu shock culture yang terjadi bahwa selama ini masyarakat desa sudah terbiasa dengan kehidupan yang tradisional, mereka kerja pada siang hari dan pada malam hari mereka tidur lebih awal.Â
Namun dengan kehadiran pendatang baru dari kota membawa cara hidup di kota seperti bagadang pada malam hari, musik ala discotik, dan lain-lain sehingga mengganggu ketenangan dan pola hidup orang di desa.
Fenomena Gentrifikasi di Kabupaten TTU dan Belu
Karena penulis tinggal di Atambua maka penulis mencoba menemukan sedikitnya fenomena gentrifikasi yang mulai nampak di kedua kabupaten yang berdekatan yaitu Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU).
Dahulu Atambua ibukota kabupaten Belu sebuah kota kecil saja, tidak lebih dari darius 3 kilometer persegi. Seiring kemajuan zaman, kota makin bertambah besar. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota kabupaten bertambah banyak. Maka mereka terus merambah membeli tanah di sekitar pinggiran kota seperti Kelurahan Fatukbot sehingga saat ini penduduk asli setempat mulai  berpindah makin ke belakang. Mereka (penduduk asli) terpaksa harus membuka lahan untuk tempat tinggal mereka di pinggir hutan.
Demikian pun Kefamenanu, ibukota Kabupaten TTU, sebuah kota kecil yang disebut "Kuan Kefa" tidak lebih dari darius 3 km2. Kini dengan kemajuan dan bertambahnya penduduk akibat gentrifikasi dan kehadiran Universitas Timor di Desa Naiola, km. 9 mengakibatkan wilayah itu menjadi 'kota kecil' sehingga penduduk asli semakin tersisihkan dan berpindah lebih jauh ke luar dari wilayah mereka sendiri.
Bagaimana seharusnya terjadi dengan gentrifikasi ini?
Gentrifikasi seharusnya mengakibatkan kemajuan bagi masyarakat desa karena banyak orang kaya dan orang pintar yang berasal dari kota kembali ke desa. Karena itu segala yang baik yang mereka alami di kota hendaknya ditularkan kepada masyarakat desa sehingga mengakibatkan kemajuan di desa.
Sebaliknya masyarakat desa hendaknya terbuka terhadap pengaruh yang baik yang dibawa oleh mantan orang-orang kota itu sehingga membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat desa. Dengan demikian orang di desa pun dapat menikmati pengaruh positif dari kehidupan orang-orang kota.