Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Razia Cukur Rambut Masihkah Bernilai Mendidik?

8 September 2023   21:48 Diperbarui: 8 September 2023   22:04 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi razia rambut siswa (sumber kumparan)

Menjadi guru pada zaman ini tentu berbeda dari era tahun 1970-an. Tantangan guru zaman sekarang jauh berbeda dari zaman dulu. Maka guru perlu membangun banyak strategi dalam pembinaan disiplin siswa, terutama yang berhubungan dengan rambut. Rambut adalah mahkota bagi seseorang, karena itu tidak boleh dicukur secara asal-asalan. Apalagi yang dicukur rambutnya adalah seorang siswi perempuan yang sudah berusia remaja.

Jangan sampai perlakuan itu membuatnya rasa malu karena diperlakukan di depan teman-temannya, apalagi di depan cowok atau pacarnya sendiri. Hal ini tentu akan menyebabkan siswa merasa stres dan harga dirinya direndahkan. Karena itu apapun bentuk hukuman yang diberikan kepada siswa hendaknya mempertimbangkan perasaan dan harga dirinya sebagai remaja dan manusia yang bermartabat.

5.  Membangun komunikasi yang baik dengan orang tua/wali siswa sebelum melakukan razia

Pada era kemajuan media komunikasi seperti sekarang ini sebenarnya tidak ada hal yang tidak bisa dikomunikasikan. Semuanya serba mudah. Apa yang mudah tidak perlu dipersulit. Kalau ada siswa berambut panjang dan tak beraturan, sebenarnya bisa dikomunikasikan dengan orang tua/wali sehingga orang tua tidak merasa kaget ketika razia itu dilakukan. 

Dengan membangun komunikasi yang baik, kita menghindari kasus yang terjadi di Gorontalo (berita detikSulsel,20/1/2023) di mana "Kasus Ortu Siswa Cukur Paksa Rambut Guru SD di Gorontalo Berakhir Damai" karena tak terima anaknya dihukum dengan menggunting rambutnya. Apalagi ada hukum yang berbunyi "Mencukur Rambut Siswa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara atau Denda 100 Juta" (JurnalAceh.com, 12/12/2022). Jangan sampai guru yang bermaksud baik untuk mendidik siswa disiplin dan menjaga kebersihan dan kerapihan, akhirnya harus berhadapan dengan hukum pidana.

Atambua, 08.09.2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun