Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

MKRI dan Penegakkan Konstitusi di Indonesia, Catatan Seorang Awam

16 Juli 2023   21:31 Diperbarui: 16 Juli 2023   22:10 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para Hakim Konstitusi MKRI (dok. Tribun Jogja)

Sebagai institusi hukum dan peradilan, MKRI tentu selama 20 tahun ini tidak luput dari berbagai badai dan persoalan. Apalagi yang namanya lembaga peradilan di mana orang mau mendapatkan kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya, MKRI sudah pasti bagai telur di ujung tanduk.

Dalam perjalanan sejarah pengabdian pada masyarakat, MKRI juga pernah diterpa badai korupsi. Ketua MK periode  5 April 2013 s/d 5 Oktober 2013  Akil Mochtar  terjerat tali Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Benarlah bahwa semakin tinggi suatu pohon semakin kencanglah angin menerpanya. Demikian pun semakin tinggi jabatan dan fungsi seseorang, badai tantangan bermacam-macam datang dan pergi menghantuinya.

MKRI sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi memiliki tugas dan tanggungjawab yang amat berat. Di pundak para hakim agung itu keadilan dipertaruhkan. Karena itu tepatlah tema yang diusung: 2o  Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik. 

MKRI dibentuk pada 13 Agustus 2003. Lalu pada tanggal 19 Agustus 2003, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H diusulkan oleh Pemerintah untuk memegang jabatan Ketua MKRI pertama (2003 - 2008).

Pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie pembangunan sarana fisik sebagai gedung peradilan modern disesuaikan dengan tiga tugas hakim konstitusi yaitu bersidang, membaca, dan berdiskusi. 

Karena ketiga tugas ini membutuhkan referensi kepustakaan maka dikembangkan perpustakaan konstitusi modern yang terlengkap se-Asia.

Ketua MKRI kedua adalah Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H (2008-2013).

Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H, MK menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan dan mengedepankan prinsip keadilan substansial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mana Pilkada sama dengan Pemilu, maka kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada disematkan pula pada MK.

Pendeknya pada masa kepemimpinan bapak Prof. Mahfud MD kiprah MK menunjukkan prestasi yang gemilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun