Pernah pada masa pemerintahan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, S.Pt (2010-2020) jalan Kukun-Maurisu mendapat jatah untuk peningkatan. Bahkan pada waktu itu sudah mendapatkan kode tender dari Dinas PUPR Kabupaten TTU dengan besarnya pagu anggaran Rp 2,2 Milyar. Namun kemudian upaya tender dibatalkan karena  terjadi miskomunikasi politik antara Bupati Raymundus Fernandez  dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TTU. Menurut Bupati, Jalan Kukun - Maurisu harus hotmix, dengan besarnya pagu anggaran Rp 16,4 Miliar,  sedangkan DPR sebagai wakil rakyat TTU menghendaki jalan lapen dengan anggaran Rp 2,4 miliar. Atas dasar ketaksepakatan itu, maka proyek pembangunan jalan tersebut dibatalkan.
Kondisi Jalan Memprihatinkan
Sementara itu kondisi jalan Kukun - Maurisu  yang merupakan jalur utama akses ekonomi masyarakat dari desa ke kota kabupaten yaitu Kota Sari, Kefamenanu, keadaannya sangat memprihatinkan. Bahkan ruas jalan yang melewati Kampus Universitas Timor itu, bukan hanya dilalui atau dipakai oleh masyarakat setempat, tetapi juga dipakai oleh masyarakat kabupaten tetangga yaitu Masyarakat Malaka dan masyarakat TTS, kalau mereka mau menuju Kota Kefamenanu atau Kupang, Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Usai perdebatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat TTU, proyek jalan Kukun-Maurisu dicoret dari program. Dan sebagai akibat, rakyat menderita karena terbatasnya angkutan mobil ke Maurisu. Pada hal Maurisu merupakan salah satu lumbung padi Kabupaten TTU. Akibatnya jalan daerah ini rusak parah, mulai dari Banloki, Taloeb, Oeana, Maurisu, Obenaf dan Bele tak tersentuh oleh kemajuan sedikit pun.
Pada musim panas atau kering hampir tak bisa dilewati karena abu atau berdebu. Dan pada musim hujan terlebih lagi tidak bisa dilalui karena lumpur yang dalam. Satu-satunya tarnsportasi masyarakat yang paling lama bertahan adalah DAMRI.Â
Berhadapan dengan situasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat harus tetap beraktivitas karena tuntutan kehidupan yang rata-rata semuanya adalah bertani.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai PP No. 34 tahun 2006, status jalan raya sudah dibagi menjadi lima (5), demikian pun kewenangan pembenahannya pun berbeda-beda.
Pertama, Jalan Nasional tentu saja di bawah tanggung jawab PUPR Pusat.
Kedua, Jalan Propinsi di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Propinsi.
Ketiga, Jalan kabupaten di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten.