Tentu aksi meminta-minta online di sini berbeda dengan aksi orang 'meminta sumbangan', misalnya untuk pengobatan seseorang yang membutuhkan banyak dana; atau untuk pembangunan tempat ibadah; atau meminta sumbangan untuk korban bencana alam, melalui membuka dompet amal.
***
Menurut saya fenomena sosial mengemis online ini bisa terjadi dan marak sekarang ini karena dipicu oleh tiga faktor ini:
Pertama: Manusia bersembunyi di balik dunia maya (jaringan internet)
Namanya dunia maya, yang paling terpenting adalah seni mengolah kata-kata yang bisa menimbulkan rasa belas kasihan. Di sinilah orang pandai memanfaatkan kesempatan yang bisa juga Orang berprinsip, Â "kan hanya melalui media sosial, bukan bertemu secara langsung!" Karena itu membuat konten video yang menampilkan situasi dan kondisi tertentu yang menyebabkan orang yang menonton video atau konten tersebut tanpa berpikir logis langsung memberikan sedekahnya.
Kedua: Â Enggan bekerja keras, tapi mengharapkan banyak hasil (mental cari gampang)
Keseringan orang menggunakan media sosial menyebabkan orang tidak mau bekerja keras, tetapi berharap mendapatkan hasil yang banyak dan memuaskan. Karena itu orang berusaha menggunakan berbagai  tujuan yang menghalalkan cara. Termasuk membuat konten yang berisi meminta-minta dan mengharapkan belas kasihan orang lain.Â
Ketiga: Mulanya coba-coba atau iseng tapi berhasilÂ
Faktor berikutnya adalah mungkin saja mula-mula hanya mau iseng-iseng saja, tapi ternyata mendapat tanggapan atau berhasil. Hal ini juga disebabkan oleh banyak orang yang berada dalam dunia maya cepat menaruh kasihan kepada orang yang mungkin iseng saja meminta-minta. Â Banyak orang dalam dunia maya yang berpikir dengan melakukan kebajikan memberi dapat mengurangi atau menghapuskan dosa! Maka mungkin mula-mula pekerjaan meminta-minta secara online hanya iseng-iseng saja, tetapi berhasil.Â
Tapi sekali lagi saya tidak bermaksud menyinggung konten-konten creator yang mendatangkan keuntungan karena profesionalismenya, sebab tentu saja dalam ranah ini mereka tidak dimaksudkan.Â
Dalam hal ini, memang para pemakai media sosial juga perlu berhati-hati dan tidak cepat 'jatuh hati' dengan berbagai chattingan di media sosial yang bernada belaskasihan dan iba. Kita juga perlu mentaati aturan pemerintah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan di Indonesia, supaya tidak menyalahgunakan kaum miskin dan para duafa demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi. ***
Atambua: 12.01.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H