FENOMENA baru muncul lagi berupa penusukan oleh orang tak dikenal (penusukan otk). Ini merupakan sesuatu yang berbahaya. Mengapa? Karena terjadi dan dilakukan oleh orang yang tidak kita kenal atau bisa juga tidak kita lihat. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang sudah terang-terangan menjadi musuh seseorang. Dengan demikian ia (kita) selalu waspada.
Tetapi soal yang satu ini sangat besar bahayanya. Karena itu dalam tulisan ini, penulis mencoba mengulas bahaya-bahaya yang disebabkan oleh pelaku penusukan orang yang tak dikenal (otk). Lalu pada bagian berikutnya, penulis mencoba mengemukakan beberapa cara untuk menghadapinya.
Mari kita coba melihat kejadian ini dengan bahaya-bahayanya.Â
1. Penusukan oleh orang tak dikenal sangat berbahaya karena antara pelaku dan korban belum pernah saling mengenal atau saling bermusuhan.
Karena penusukan itu secara tiba-tiba tanpa didahului dengan saling mengancam terlebih dahulu, maka hal ini bisa dikatakan sebagai peristiwa "pembunuhan berdarah dingin". Korban tidak pernah merasa takut karena pernah diancam oleh seseorang yang merupakan musuhnya, tiba-tiba saja ia diserang membabi buta oleh orang yang tidak dikenal. Dalam hal ini pelaku mungkin tidak membedakan calon korban yang dituju, entah laki-laki, entah perempuan, entah anak-anak, remaja, dewasa maupun lansia. Maka semua pihak mesti berhati-hati.
2. Â Penusukan oleh orang tak dikenal yang telah menjadi berita viral sekarang ini sangat meresahkan masyarakat.
Dikatakan sangat meresahkan masyarakat karena sekarang ini di mana-mana ada polisi sebagai penjaga dan pengayom masyarakat; ada linmas (Perlindungan Masyarakat) yang disiapkan dan dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan untuk  ikut memelihara keamanan masyarakat. Selain itu ada juga yang namanya Satpol PP yaitu Satuan Polisi Pamong Praja yang siap untuk memberikan pengamanan dalam masyarakat. Bahkan di mana-mana telah terpasang kamera pengaman yang disebut CCTV. Tapi toh kejahatan terus merajalelah di mana-mana. Maka setiap orang perlu menjadi polisi bagi diri sendiri.
3. Â Penusukan oleh orang tak dikenal, bisa juga oleh orang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.Â
Orang dengan gangguan jiwa juga dapat kita golongkan sebagai orang tak dikenal (OTK). Karena pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa maka bisa saja apa yang dilakukannya terhadap korban kemudian tidak bisa dituntut secara hukum. Karena itu kita harus hati-hati berhadapan dengan mereka yang merupakan ODGJ itu.
Berhadapan dengan aneka kejadian di berbagai tempat baik di sekolah maupun di tempat-tempat keramaian yang belum diketahui persis motifnya, tidak ada jalan lain ke Roma, selain kita selalu waspada dan berhati-hati.