Jadi yang dimaksudkan dengan ketentuan khusus adalah kompromi antara pihak PTN dengan orang tua calon mahasiswa baru. Di sinilah yang dikatakan rawan korupsi karena bisa terlibat pihak ketiga sebagai pengantara, bisa rektor, bisa dosen atau bisa juga pegawai di lingkungan kampus.
Apakah dengan kasus itu lalu jalur mandiri dalam penerimaan Maba dihapuskan?
Sambil menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN oleh Kemendikbudristek, kita berharap jalur mandiri tidak dihapuskan!
Sebab, menurut saya secara pribadi, menghapuskan jalur mandiri bukanlah satu-satunya jalan untuk melawan korupsi di perguruan tinggi negeri.
Kita tidak boleh hanya karena satu atau dua kasus, lalu kita akhirnya mengorbankan banyak pihak terutama para calon mahasiswa dan orang tua yang berharap anaknya terpaksa harus menempuh jalur mandiri guna bisa kuliah pada kampus favoritnya.
Ada juga seorang tetangga saya yang anaknya hampir selesai kuliah, pada awalnya menempuh jalur mandiri. Tetapi ia menyampaikan kepada saya bahwa justru anaknya mendapatkan banyak kemudahan, terutama karena berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk itu, kiranya yang harus diperhatikan baik oleh KPK maupun Kemdikbudristek agar kampus tidak menjadi ladang korupsi, terutama melalui penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, maka dibutuhkan moralitas penyelenggara PMB dengan mengembangkan sikap jujur, adil, berintegritas, bertanggung jawab dan tidak menggunakan pendekatan uang dalam PMB.
Selain itu ke depan, perlu kerja sama antara pihak kampus dan KPK untuk mengawasi proses penerimaan maba, termasuk jalur mandiri sehingga bebas dari korupsi. Dengan demikian jalur mandiri yang selalu menjadi jalur korupsi bisa diminimalisir dan sekaligus bisa tetap dipertahankan karena justru banyak maba yang lolos menjadi sarjana melalui jalur ini.
Atambua: 25.08.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H