Meski jalur mandiri sering menjadi medan korupsi, namun sebaiknya tetap dipertahankan. Evaluasi mesti dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan karena sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, lantas kita menutupnya. Apakah kalau kita menutup jalur mandiri, lantas korupsi juga terhenti? Kalau memang seandainya pilihan satu-satunya bahwa korupsi yang dilakukan oleh para pihak di kampus hanya melalui jalur mandiri, maka mungkin semua pihak -bukan hanya saya saja- mendukung agar jalur ini dihapuskan!
Namun bila setelah dievaluasi ternyata jalur mandiri bukan satu-satunya jalur yang rawan korupsi, maka semua pihak mesti berpikir positif. Karena itu pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem PMB, termasuk jalur mandiri.
Semua mengetahui bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru ada beberapa jalur seleksi, antara lain:
a. SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Jalur seleksi penerimaan Maba ini didasarkan pada hasil ujian tertulis yang diikuti para calon mahasiswa secara serentak yang diselenggarakan oleh PTN. Karena diseleksi berdasarkan hasil ujian tertulis maka sudah dapat dipastikan bahwa jalur ini persaingannya sangat ketat.
b.SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Jalur PMB ini didasarkan pada penelusuran portofolio akademik siswa. Artinya hanya siswa yang sungguh-sungguh berprestasi yang diterima karena terlihat dari nilai raport di SMA/K-nya.
c. SMMPTN atau Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau disebut jalur mandiri. Biasanya jalur PMB jenis ini ditetapkan oleh PTN masing-masing. Di sini pilihannya bisa macam-macam, bisa memakai nilai hasil tes SBMPTN atau disebut juga jalur kompromi.
Pada masa penerimaan mahasiswa baru atau pada tahun ajaran baru, biasanya para calon mahasiswa berbondong-bondong mengikuti seleksi. Semua berusaha kalau bisa lolos pada jalur seleksi pertama atau kedua.
Namun bila tidak lulus pada kedua jalur tersebut, maka satu-satunya jalan adalah berharap bisa lolos pada jalur ketiga. Yang menjadi persoalan di sini adalah biasanya mereka yang diterima adalah yang bisa menyetor uang dengan ketentuan khusus.
Apa maksudnya ketentuan khusus itu?
Seorang tetangga saya yang anaknya terpaksa menempuh jalur mandiri ini mengatakan supaya anaknya bisa diterima di PTN itu ia harus menyetor uang kuliah awal yang lebih tinggi dari yang lain. Sebab kalau tidak anaknya tidak bisa diterima.
Jadi yang dimaksudkan dengan ketentuan khusus adalah kompromi antara pihak PTN dengan orang tua calon mahasiswa baru. Di sinilah yang dikatakan rawan korupsi karena bisa terlibat pihak ketiga sebagai pengantara, bisa rektor, bisa dosen atau bisa juga pegawai di lingkungan kampus.
Apakah dengan kasus itu lalu jalur mandiri dalam penerimaan Maba dihapuskan?
Sambil menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN oleh Kemendikbudristek, kita berharap jalur mandiri tidak dihapuskan!
Sebab, menurut saya secara pribadi, menghapuskan jalur mandiri bukanlah satu-satunya jalan untuk melawan korupsi di perguruan tinggi negeri.
Kita tidak boleh hanya karena satu atau dua kasus, lalu kita akhirnya mengorbankan banyak pihak terutama para calon mahasiswa dan orang tua yang berharap anaknya terpaksa harus menempuh jalur mandiri guna bisa kuliah pada kampus favoritnya.
Ada juga seorang tetangga saya yang anaknya hampir selesai kuliah, pada awalnya menempuh jalur mandiri. Tetapi ia menyampaikan kepada saya bahwa justru anaknya mendapatkan banyak kemudahan, terutama karena berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk itu, kiranya yang harus diperhatikan baik oleh KPK maupun Kemdikbudristek agar kampus tidak menjadi ladang korupsi, terutama melalui penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, maka dibutuhkan moralitas penyelenggara PMB dengan mengembangkan sikap jujur, adil, berintegritas, bertanggung jawab dan tidak menggunakan pendekatan uang dalam PMB.
Selain itu ke depan, perlu kerja sama antara pihak kampus dan KPK untuk mengawasi proses penerimaan maba, termasuk jalur mandiri sehingga bebas dari korupsi. Dengan demikian jalur mandiri yang selalu menjadi jalur korupsi bisa diminimalisir dan sekaligus bisa tetap dipertahankan karena justru banyak maba yang lolos menjadi sarjana melalui jalur ini.
Atambua: 25.08.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H