Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akses NIK Berbayar, Tak Perlu Sedih!

21 April 2022   10:32 Diperbarui: 21 April 2022   10:54 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi KTP (sumber:money kompas.com)

Baru-baru ini diberitakan melalui berbagai media  bahwa Kemendagri sedang merampungkan regulasi tentang PNPB atau Pendapatan Negara Bukan Pajak melalui pemanfaatan data adminduk oleh user. Saat ini regulasi tersebut telah memasuki tahap koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Aturan yang ditetapkan Kemendagri itu mengatakan bahwa nantinya lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 (seribu rupiah) per akses. Untuk apa biaya tersebut? Dijelaskan bahwa pungutan itu tujuannya untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.

Untuk diketahui bahwa negara kita Republik Indonesia tercinta ini mulai menerapkan layanan NIK sejak tahun 2013. Dan sejak tahun 2013 itu setiap layanan akses NIK itu gratis. Maka dirasa perlu untuk melakukan suatu perubahan terhadap penggunaan layanan akses NIK ini. 

Begitu pentingnya layanan akses NIK sehingga bisa saja berdampak pada adminduk sistem Dukcapil kita, misalnya gangguan pada sistem karena diakses oleh berbagai user dan lain-lain.

Tentu saja kebijakan untuk akses layanan NIK berbayar ini telah melalui kajian yang matang dan mendalam. Karena itu mulai tahun 2022 ini setiap akses NIK berbayar terutama bagi industri yang bersifat profit oriented. Penjelasan Kemendagri itu diikuti dengan memberikan alasan mengapa perlunya akses NIK berbayar tersebut  tidak lain adalah  kebutuhan biaya, terutama untuk melakukan perawatan terhadap sistem Dukcapil kita.

Dari penjelasan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, kita dapat mengetahui dengan jelas alasan kenapa setiap akses NIK harus berbayar karena perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia  lebih dari 10 tahun.  Karenanya perlu diperbarui dengan sistem yang ter-update. Dan untuk itu tentu saja membutuhkan dana yang cukup besar.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per-akses NIK dibayar oleh lembaga yang  akses," terang Zudan, dikutip pada Sabtu (16/4/2022). Kompas.com

Masyarakat Tak Perlu Sedih

Dari penjelasan Prof. Zudan sudah makin jelas, kalau akses NIK berbayar itu bukan ditujukan kepada masyarakat Indonesia, karena masyarakat tidak pernah secara langsung bisa mengakses sendiri NIK dari sistem Dukcapil kita.  

Dijelaskan bahwa pengenaan tarif itu dikecualikan untuk pelayanan publik, untuk bantuan sosial dan penegakkan hukum. Kalau akses NIK itu untuk kepentingan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga, Sekolah dan Universitas, tidak dipungut biaya alias tetap gratis. Akses NIK berbayar hanya dikenakan kepada lembaga atau perusahaan industri yang bersifat profit oriented. 

Menurut saya, selain alasan biaya pemeliharaan sistem dukcapil, akses NIK berbayar ini juga dimaksudkan sebagai ajakan kepada lembaga atau perusahaan industri yang membutuhkan NIK dalam berbagai urusannya, untuk ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan sistem adminduk kita.  

Ingat, perangkat keras yang digunakan untuk menampung data kependudukan kita usia pemakaiannya sudah melebihi 10 tahun, maka wajar perlu untuk diremajakan atau semacam upgrading terhadap kualitas perangkat keras itu. 

Nah, dengan ikut bertanggungjawab, berarti kita juga sekaligus ikut menjaga dalam pemanfaatan data sehingga tidak disalahgunakan untuk tujuan yang negatif. 

Pernyataan Prof. Zudan itu memberi peringatan kepada setiap warga negara Indonesia akan isu yang lebih besar yaitu soal security cyber atau sekutitas siber. Maka yang paling penting adalah proteksi terhadap keamanan data-data kependudukan kita. Sekali lagi supaya tidak disalahgunakan.

Jadi yang paling penting dari layanan akses NIK berbayar ini adalah soal tanggung jawab bersama baik untuk menjaga (aspek proteksi dan sekuritas) dan juga peremajaan sistem (upgrading). 

Untuk itu kiranya masyarakat umum tidak perlu merasa sedih mendengar kabar ini, karena hal ini tidak langsung berhubungan dengan masyarakat. 

Kita hanya berharap, semoga data-data NIK yang diakses melalui adminduk Dukcapil RI dapat dimanfaatkan secara benar sesuai peruntukkannya dan semua data itu tetap aman dari berbagai niat jahat pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Mari kita tetap menjaga agar data-data kependudukan kita terjaga dengan baik dan aman, sehingga kita dapat memetik manfaat dari akses NIK berbayar yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. Salam satu data RI. ***

Atambua, 21.04.2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun