Dijelaskan bahwa pengenaan tarif itu dikecualikan untuk pelayanan publik, untuk bantuan sosial dan penegakkan hukum. Kalau akses NIK itu untuk kepentingan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga, Sekolah dan Universitas, tidak dipungut biaya alias tetap gratis. Akses NIK berbayar hanya dikenakan kepada lembaga atau perusahaan industri yang bersifat profit oriented.Â
Menurut saya, selain alasan biaya pemeliharaan sistem dukcapil, akses NIK berbayar ini juga dimaksudkan sebagai ajakan kepada lembaga atau perusahaan industri yang membutuhkan NIK dalam berbagai urusannya, untuk ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan sistem adminduk kita. Â
Ingat, perangkat keras yang digunakan untuk menampung data kependudukan kita usia pemakaiannya sudah melebihi 10 tahun, maka wajar perlu untuk diremajakan atau semacam upgrading terhadap kualitas perangkat keras itu.Â
Nah, dengan ikut bertanggungjawab, berarti kita juga sekaligus ikut menjaga dalam pemanfaatan data sehingga tidak disalahgunakan untuk tujuan yang negatif.Â
Pernyataan Prof. Zudan itu memberi peringatan kepada setiap warga negara Indonesia akan isu yang lebih besar yaitu soal security cyber atau sekutitas siber. Maka yang paling penting adalah proteksi terhadap keamanan data-data kependudukan kita. Sekali lagi supaya tidak disalahgunakan.
Jadi yang paling penting dari layanan akses NIK berbayar ini adalah soal tanggung jawab bersama baik untuk menjaga (aspek proteksi dan sekuritas) dan juga peremajaan sistem (upgrading).Â
Untuk itu kiranya masyarakat umum tidak perlu merasa sedih mendengar kabar ini, karena hal ini tidak langsung berhubungan dengan masyarakat.Â
Kita hanya berharap, semoga data-data NIK yang diakses melalui adminduk Dukcapil RI dapat dimanfaatkan secara benar sesuai peruntukkannya dan semua data itu tetap aman dari berbagai niat jahat pihak yang tidak bertanggung jawab.Â
Mari kita tetap menjaga agar data-data kependudukan kita terjaga dengan baik dan aman, sehingga kita dapat memetik manfaat dari akses NIK berbayar yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. Salam satu data RI. ***
Atambua, 21.04.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H