Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Quo Vadis Tenaga Honorer 2023?

28 Januari 2022   15:07 Diperbarui: 28 Januari 2022   15:16 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia melalui menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Cahyo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Berita ini tentu saja mengejutkan dan mencemaskan bagi para tenaga honorer yang sedang mengabdikan diri pada berbagai instansi pemerintah selama ini. Bagaikan disambar petir di siang bolong.  

Secara pribadi, saya bisa membayangkan bagaimana berita ini disampaikan kepada para istri atau suami dan anak-anak yang selama ini ikut makan dan minum dari honor yang diterima bapak atau ibu.

Tetapi malang tidak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Mau bagaimana lagi? Kalau palu sudah diketok maka tidak ada lagi diskusi. Maka ke manakah mereka ini, sementara calon tenaga honorer baru sedang antrian menunggu. 

Menurut pemerintah nantinya status pegawai kita hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Informasi terakhir mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi PNS. Untuk itu mereka harus mengikuti proses seleksi CPNS yang terbuka dengan persyaratan yang ketat.

Tenaga honorer yang saat ini sedang bekerja yang akan diangkat menjadi PNS akan diprioritaskan kepada guru, nakes, PPL baik pertanian, peternakan maupun perikanan. Masih ada satu klausul yang disampaikan pemerintah yaitu tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu tertuang dalam PP nomor 48 Tahun 2005. Dalam Peraturan pemerintah ini sudah tentu ditetapkan berbagai macam kriteria mengenai pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS. Berhubung begitu banyaknya tenaga honorer kita, maka yang akan diutamakan adalah mereka yang paling lama mengabdi di instansi pemerintah.

Persoalan tetap muncul, bagaimana dengan tenaga honorer yang lain yang tidak bisa diakomodir sebagai CPNS? Tentu saja mereka ini memerlukan lapangan kerja yang baru. Sementara itu calon tenaga kerja yang baru menyelesaikan pendidikan, mulai antri. Mampukah tenaga honorer yang lolos butuh itu bersaing dengan tenaga kerja yang baru?

Ini suatu soal yang baru lagi.  Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Maka tugas pemerintah adalah sebelum tahun 2023, para honorer yang kemungkinan besar tidak bisa diakomodir menjadi PNS harus bisa dibekali dengan berbagai ketrampilan agar mereka mampu bersaing di dunia kerja yang baru, misalnya mereka dimasukkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menajamkan skill mereka berhadapan dengan lapangan kerja yang akan mereka geluti nanti.

Memang tidak mudah. Tidak segampang membalikkan telapak tangan. Sudah pasti akan ada gejolak. Negara juga harus bersiap-siap untuk menangkis gejolak itu. Bukan dengan mempersiapkan tank anti peluru. Tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun