Seorang pelajar akan cenderung menjauhi keluarganya dibandingkan dengan teman-temannya. Anak tersebut akan lebih mendengarkan teman daripada keluarga. Â
2. ANAK DAPAT TERJERAT UNDANG-UNDANG
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para pelajar yang dapat menjeratkan kasus sesuai dengan pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa pelajar yang telah mengonsumsi narkoba dibawah umur dan telah mengalami candu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun lamanya serta melalui berbagai rehabilitas.
Kesimpulan
Kenakalan remaja merupakan suatu hal yang menjadi perhatian dalam masyarakat. Perlu diperhatikan bagi orang tua dalam mendidikan putra-putrinya sehingga tidak terjerumus dalam pertemanan yang tidak baik. Marilah menjadikan generasi kedepannya menjadi generasi yang sehat tanpa adanya kasus-kasus yang dapat menjeratkan keluarga serta kerabat pelajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H