Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebingungan Hakim Memutuskan Hukuman Jessica

25 Oktober 2016   23:30 Diperbarui: 28 Oktober 2016   22:12 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Suasana sidang seperti itulah yang dikritik oleh mantan hakim Agung, Djoko Sarwoko. Dalam penilaian Djoko, pertanyaan hakim sudah menjurus  memengaruhi ahli. “Ini tidak sehat”, ujarnya kepada TV one.

Dalam penilaian Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perlindungan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), sikap tersebut bukan hanya dilakukan Binsar. Tiga hakim yang mengadili Jessica malahan dinilai tidak adil oleh AAMI dan PBHI sehingga melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurut mereka tindakan hakim dalam persidangan sangat kentara pro JPU.

Contohnya dalam persidangan aquo, hakim menghalangi terdakwa melakukan simulasi kopi, tapi di lain pihak hakim hakim memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada JPU untuk melakukan pembuktian," ujar Rizky, ketua AAMI, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat sebagaimana diberitakan liputan 6 com.

Kondisi ini menunjukkan adanya peperangan dalam batin para hakim. Di satu sisi sudah terlanjur apriori, menentukan sikap yang sejalan dengan JPU, tetapi di sisi lain bukti yang didakwakan belum kuat. Bahkan JPU sendiri telah mengirimkan sinyal keraguan mereka kepada hakim melalui rumusan tuntutan yang tak selaras dengan dakwaan.

Harapan publik, sikap netral hakim harus dimunculkan saat menilai semua alat bukti (keterangan para saksi, keterangan ahli dan fakta-akta persidangan). Panduannya adalah ketentuan Pasal 183 KUHAP. Putusan yang diambil hakim harus didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat bukti tersebut majelis memeroleh keyakinan bahwa tindak pidana pembunuhan Mirna benar-benar terjadi dan terdakwa Jessicalah yang bersalah melakukannya.

Jika tidak demikian, hakim tak perlu memaksakan diri menghukum Jessica. Apa yang disarankan oleh Bagir Manan dan beberapa ahli hukum lain perlu dipertimbangkan sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Pada titik ini, tahap musyawarah anggota mejelis hakim menjadi faktor kunci. Masa depan Jessica ditentukan oleh tiga orang hakim. Posisi mereka mirip Tuhan si penentu nasib. Dengan demikian, jika meerka salah menilai dan memaknai alat bukti, maka putusan yang diambil pasti salah. Dan ini, bisa berakibat fatal. Bukan saja memburamkan masa depan Jessica, tetapi juga memburamkan nalar dan nurani majelis hakim, serta masa depan keadilan.

Majelis hakim perlu ingat bahwa meninggalnya Mirna secara tidak wajar membuat banyak orang berduka. Lebih-lebih keluarganya. Tetapi, jangan sampai duka tersebut membuat hakim bingung, lalu menghukum orang yang hadir pada waktu dan temat yang salah, sekalipun ia tidak terbukti bersalah. Majelis hakim perlu tetap ingat adagium yang mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menguhukum satu orang yang benar. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun