Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman 30 Tahun Penjara Tengah Menunggu Kivlan Zen

20 Juni 2019   16:07 Diperbarui: 20 Juni 2019   16:23 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila JPU mengacu pada salah satu ketentuan itu yang juga menjadi dasar keputusan hakim, maka hukuman yang dikenakan kepada Kivlan tidak diakumulasi. Hakim hanya boleh memilih hukuman pidana terberat. Dengan begitu, kemungkinan yang paling ringan bagi Kivlan adalah 20 tahun saja.

Hukuman semacam ini sebenarnya masih merupakan perdebatan di kalangan para ahli hukum. Kendati dua tindak pidana itu dapat diartikan sebagai satu tindak pidana karena tujuannya satu, yakni kepemilikan senjata api ilegal (membeli tanpa hak) untuk tujuan membunuh orang lain, namun ada pandangan bahwa hukuman yang diberikan haruslah akumulasi.

Hukuman untuk tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal ditambahkan dengan hukuman tindak pendana perencanaan pembunuhan. Dalam ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah sistem kumulasi atau concursus realis.

Saya sendiri setuju hukuman akumulasi. Dalam pelaksanaannya bisa dikonversi dalam beberapa bentuk. Misalnya hukuman 30 tahun atau lebih bisa dikurangi dengan hukuman-hukuman sosial seperti menyapu jalan, membesihkan toilet umum, membersihkan ruangan dan halaman lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya. Pekerjaan sebulan misalnya disetarakan dengan hukuman penjara tiga bulan.

Bagi saya, hukuman semacam ini lebih adil bagi korban tindak pidana. Kemungkinan besar juga bisa memberikan efek jera. ***

Artikel terkait:
Kivlan Zen Meminta Belas Kasihan, Wiranto Mau Bantu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun