Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putihkan Seluruh TPS, Jokowi Melanggar Asas Bebas Rahasia?

14 Juni 2019   15:04 Diperbarui: 14 Juni 2019   15:11 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataan ini menunjukkan bahwa Bambang bukan hanya menyerang Jokowi tetapi sekaligus Prabowo-Sandi. Jika hal ini yang dijadikan pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres, maka dengan sendirinya kedua Paslon melanggar Pasal 22E UUD 1945.

Kategori melanggar

Bicara soal pelanggaran terhadap asas bebas dan rahasia pada hemat saya tidak terletak pada seruan atau ajakan lisan. Disebut melanggar apabila pemilih yang memasuki TPS dipaksa untuk memilih Paslon tertentu oleh pendukung, simpatisan Paslon yang bersangkutan, termasuk petugas TPS. Ini hanya dimungkinkan apabila pemilih dikawal sampai pada ruangan pencoblosan.

Apakah Bambang bisa membuktikan adanya tindakan tersebut di setiap TPS? Apakah seluruh atau sebagian besar pemilih di seluruh atau sebagian besar TPS telah mendapatkan perlakuan seperti itu oleh pendukung dan simpatisan Paslon 01? Jelas tidak.

Saya paham kekeliruan berpikir Bambang. Dia mengira bahwa ribuan orang yang menghadiri kampanye di lapangan terbuka di berbagai tempat adalah indikasi pasti tentang pendukung Paslon. Dia tidak mau sadar bahwa pendukung Paslon 01 maupun 02 bisa saja hadir pada kampanye Paslon yang tak didukung.

Motivasi mereka bisa macam-macam. Mungkin sekedar mengamati situasi, mendengarkan program Paslon, ungkapan-ungkapan tentang strategi pemenangan, hoax yang diarahkan kepada kompetitor, atau penyesatan kepada rakyat. Hal ini mereka perlukan untuk membenahi diri sekaligus mengawasi pelaksanaan kampanye kompetitor.

Jadi ribuan orang yang hadir di kampanye Prabowo-Sandi, jangan harap itu semua pendukung Prabowo-Sandi. Demikian sebaliknya untuk kampanye Jokowi-Ma'ruf Amien. Jangan tertipu pada tampilan lahiriah atau yel-yel. Itu semua bisa meninakbobokkan Paslon.

Inilah yang disadari penuh oleh para pendukung 01, sehingga tidak lengah dengan hasil survey maupun jumlah yang hadir di kampanye. Mereka terus bekerja keras sampai batas akhir waktu kampanye untuk meyakinkan rakyat bahwa Paslon dukungan mereka, Jokowi-Ma'ruf Amien adalah the best untuk saat ini.

Tidak dipertimbangkan MK

Kalau pun ajakan itu dianggap sebagai masalah yang telah dilakukan oleh kedua Paslon, namun harap dicatat bahwa hal itu tidak termasuk urusan MK. Andaikata hal itu hanya dilakukan oleh salah satu Paslon pun, maka pelanggaran semacam itu merupakan wilayah kerja Bawaslu.

Itu artinya, jika tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah memasukkannya sebagai salah satu argumen dalam gugatan, hakim MK tetap tidak memerhitungkannya. Masalah itu berada di luar kewenangan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun