Usai mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 24 Mei, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) melontarkan pernyataan yang tak patut.
Pernyataannya bukan cuma merendahkan, tapi menjurus fitnah. Ia bilang, MK jangan berubah menjadi Mahkamah Kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korupsi.
Pernyataan pertama mungkin bisa saja dianggap wajar, normal. Dapat dianggap sebagai peringatan kepada para hakim MK agar tidak ceroboh dalam menangani perkara gugatan.
Pasalnya, keputusan MK adalah bersifat final, mengikat, dan harus ditaati oleh semua, baik kedua Paslon maupun masyarakat umum. Secara teknis hal ini dikenal dengan asas erga omnes (lihat Psl 10 ayat (1) UU MK).
Pertanyaannya, benarkah itu yang dikehendaki BW dan tim maupun BPN Pabowo-Sandi? Tampaknya, bukan! Yang terselip dalam pernyataan itu justru pengakuan tak langsung betapa tingginya kekhawatiran mereka terhadap kurangnya bukti-bukti pendukung gugatan. Mereka paham bahwa hasil perhitungan suara KPU terlalu sulit dipatahkan bila mereka diharuskan membuktikan adanya kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
Pernyataan kedua sudah jelas tendensius. Sama sekali tidak terkait dengan hukum. Tujuannya bisa ditebak. Mereka hendak membentuk opini masyarakat agar tidak percaya pada MK. Ini sama dengan narasi yang lama mereka bangun terhadap KPU dan Bawaslu sebelum pemungutan suara yang akhirnya memicu kerusuhan 21-22 Mei.
Selain itu, BW menuduh para hakim MK bukanlah pribadi-pribadi yang kredibel. Mudah ditekuk dengan uang seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang saat ini dibui karena korupsi.
Yang menyesatkan adalah upayanya memfaming pemerintahan yang ada sebagai rezim korup. Ia seolah lupa bahwa dirinya sendiri pernah menjadi bagian dari rezim Jokowi-JK ketika menjadi Wakil Ketua KPK.
Kalau benar rezim ini korup mengapa diam pada saat menjabat wakil ketua KPK? Apakah dirinya juga sudah kecipratan atau malah telah melakukan korupsi secara diam-diam tetapi terlewat dari pantauan rekan-rekannya di KPK?
Semua tahu bahwa korupsi belum bisa dibasmi. OTT yang dilakukan KPK kepada para pejabat tenyata belum membuat para calon koruptor jera. Tetapi, keadaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan pemerintahan korup.
Pentanyaannya, mengapa BW melontakan tuduhan tak berdasar itu? Tujuannya bisa ditebak juga. Hendak menciptakan opini dalam masyarakat, setidaknya di kalangan pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi, agar tidak percaya kepada pemerintahan karena dianggap kong kali kong dengan para hakim MK.