Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kemungkinan Tindakan Nekat Prabowo dan Kegagalannya yang Berakhir di Ruang Isolasi

20 Mei 2019   10:08 Diperbarui: 20 Mei 2019   13:58 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto-suara.com

Tentu beruntung kalau Prabowo terluput. Kendati dipenjara upamanya, tetapi dia masih berpeluang untuk menghirup udara segar setelah hukumannya berakhir. Masih berpeluang melakukan hal-hal positip-konstruktif untuk menebus kesalahannya. Namun, jika tidak, maka riwayat Prabowo selesai. Tercatat dalam buku sejarah sebagai Capres tergegabah dan terburuk di Indonesia.

Kedua, menurunkan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa seenaknya oleh siapa pun, termasuk dunia internasional. UUD 1945 maupun UU MD3 telah mengatur hal itu secara tegas supaya kasus yang menimpa Presiden Pertama, Bung Karno, dan Presiden keempat, Gus Dur tak terulang.

Dalam ketentuan itu, Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya pun cukup panjang dan rumit. Ada banyak ketentuan yang perlu dipenuhi di DPR, MPR dan MK. Yang jelas, tidak ada urusan negara manampun, termauk PBB dalam hal pemberhentian Presdien dan Wakil Presiden RI.

Ketiga, Sandiaga Uno sendiri secara tegas menolak rencana Prabowo. Ia tidak akan ikut-ikutan melakukan perlawanan di luar jalur hukum. Bagi dia, ada tiga hal yang patut dilakukan terhadap hasi Pemilu yang akan disampaikan KPU RI pada 22 Mei. 

Pertama, masyarakat bersama-sama menjaga pemilu yang jujur dan adil. Kedua, masyarakat tetap dalam koridor hukum, dan yang ketiga, masyarakat harus taat pada konstitusi. (Kompas.com).

Dari situ tampak bahwa apa pun yang diwacanakan Prabowo tidak perlu ditakutkan. Keamanan negara tak bakalan terganggu. NKRI, Pancasila dan UUD 1945 tetap jaya. Yakinlah TNI dan Polri siap lahir batin menggagalkan rencana buruk yang mengganggu masyarakat dan negara. Kenekatan Prabowo hanyalah sekedar mengarahkannya menuju ruang isolasi ***

Artikel terkait:

Akal Sehat Rocky Gerung di manakah Engkau? Rakyat Indonesia Menunggumu!

Selamatkan Prabowo dari Cengkeraman para Pecundang

Ajakan Pertobatan Kivlan Zen kepada Prabowo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun