Diketahui biaya yang dihabiskan untuk membangun SKPT mencapai sekitar Rp 214,86 Miliar. Maksud pembangunan dilaksanakan untuk menyediakan sarana prasarana di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.Â
Adapun fasilitas tersebut, yaitu lahan seluas 5,8 Ha, dermaga 8x120 meter untuk kapal 30 GT, ICS (Integrated Cold Storage) kapasitas 200 ton, instalasi air bersih kapasitas 250 ton, tempat pemasaran ikan, tempat perbaikan jaring, Gedung kantor administrasi, kios perbekalan, masjid/rumah ibadah, mess operator, dll.Â
Disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menambahkan, untuk mengoptimalkan hasil laut yang ada, KKP bersama dengan nelayan Natuna akan mendorong 300-500 kapal ukuran 30 GT untuk dapat mengakses ZEE Natuna sehingga diharapkan wilayah Laut Natuna Utara akan ramai diisi oleh nelayan RI.
Sedangkan upaya lain yang dilakukan KKP adalah penyederhanaan regulasi dan birokrasi, pada tanggal 30 desember 2019 KKP meluncurkan SILAT (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat).Â
Sistem ini dibangun bertujuan untuk mempermudah dan mepercepat perizinan perikanan dimana semua pengurusan perizinan hanya dibutuhkan waktu 1 jam dari surat permohonan hingga surat perizinan diterbitkan.Â
Presiden juga menegaskan akan mengawal para nelayan agar tidak perlu khawatir lagi dikejar kapal nelayan asing atau kapal patroli asing sebab presiden telah memerintahkan jajaran TNI memperketat dan meningkatkan jumlah patroli di Laut Natuna Utara.
Disamping itu, demi meningkatkan budidaya ikan khas Natuna maka pulau sedanau telah dibangun keramba ikan khusus untuk budidaya ikan napoleon.Â
Budidaya ikan ini bertujuan selain menyejahterakan nelayan budidaya tetapi juga membangun iklim perikanan yang berkelanjutan mengingat jenis ikan yang berada di perairan natuna adalah jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.Â
Ikan Napoleon sendiri diketahui merupakan ikan primadona bagi Hong Kong karena ikan ini memiliki rasa yang enak dan mengandung gizi yang tinggi.Â
Sehingga demi mempertahankan ketersediaan ikan napoleon maka diatur bahwa ikan ini hanya boleh diperjualbelikan ketika bobot ikan mencapai 1 hingga 3 kg per ekor, lebih dari 3 kg maka ikan tersebut wajib dilepaskan ke laut.
Setelah objek utama yaitu nelayan dan fasilitas pelabuhan dibangun maka kini giliran Gubernur Kepulauan Riau Isdianto mengusulkan agar Kabupaten Natuna menjadi kawasan khusus pariwisata.Â