Mohon tunggu...
Novfrizal Ardyansyah
Novfrizal Ardyansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Naval Architecture

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peningkatan Pengelolaan dan Pemberdayaan Natuna Demi Wujudkan Indonesia Berdaulat atas Laut

14 Oktober 2020   19:14 Diperbarui: 14 Oktober 2020   19:24 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keramba Ikan Napoleon di Natuna - Sumber: https://finance.detik.com/

Begitu miris melihat nasib nelayan sekaligus penduduk lokal disana, terbukti juga hingga saat ini alasan Indonesia belum mampu menjadi nomor satu sebagai pengekspor ikan mengalahkan Tiongkok disebabkan oleh salah satu faktor tersebut.

Jika ditelaah kembali secara hukum internasional batas wilayah laut Indonesia telah diatur sejauh 12 mil dari titik terluar pulau pada saat surut dengan payung hukum dalam deklarasi juanda pada 1957, UU No. 4 Tahun 1960 dan konvensi hukum laut internasional pada 1982.

Kedua batas laut landas kontinen Indonesia juga telah diatur yaitu laut dangkal dengan kedalaman kurang dari 200 meter ialah lanjutan dari kontinen Asia dan Australia yang berdasarkan UU No. 1 Tahun 1973. 

Terkait hal ini, dilakukan perjanjian bilateral antara Indonesia, India, Thailand, Malayasia, Singapura, dan Australia. Terakhir, ada batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil ke arah laut terbuka dari laut teritorial yang diatur pada UU No. 5 Tahun 1983. 

Di Zona ini Indonesia mempunyai hak untuk eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian. Dari paparan hukum-hukum telah jelas bahwa Laut Natuna Utara miliki Indonesia, namun sepertinya hukum-hukum yang telah tertuang seolah tidak digubris oleh Pemerintah Tiongkok sama sekali sehingga aksi pencurian ikan terus terjadi.

Potensi kekayaan Laut Natuna Utara begitu banyak meliputi kekayaan biota laut sudah sewajarnya menggiurkan negara asing. Hasil tangkapan laut merupakan poin utama yang harus dilindungi pemerintah. 

Diketahui Laut Natuna Utara mengandung berbagai jenis ikan seperti ikan kerapu yang ditaksir memiliki nilai ekspor ke Hong Kong sebanyak 6,72 ton seharga USD 100.314 atau Rp 1,45 Miliar pada September 2018. Sedangkan harga masing-masing untuk kerapu hybrid Rp 85.000 per kg, ikan kerapu tikus Rp 800.000 per kg, dan kerapu sunu senilai Rp 350.000 per kg. 

Tidak hanya ikan kerapu, ada juga ikan napoleon yang kuota ekspornya telah ditetapkan pemerintah sebanyak 30 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor. 

Hasil tangkapan ini masih bisa ditingkatkan apabila didukung dengan pengelolaan, pemberdayaan, dan pelestarian berbasis teknologi yang dilakukan oleh nelayan Natuna didukung pemerintah.

Menyikapi kondisi Laut Natuna Utara yang semakin tidak aman dan mengancam kedaulatan NKRI terlebih letaknya berada di perbatasan maka Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Slamet Soebjakto, serta pejabat terkait lainnya melakukan kunjungan ke Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna Pelabuhan Perikanan (PP) Selat Lampa.

Dalam kunjungannya kali ini presiden menyampaikan akan terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, tidak hanya infrastruktur darat seperti jalan dan jembatan namun juga infrastruktur yang melayani aktivitasi kelautan seperti Pelabuhan umum, Pelabuhan perikanan, dan juga Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun