DPC IHSA Kota Ambon periode 2022-2027 dibentuk dan dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia Homestay Association (IHSA) sesuai SK Nomor: 046/SK/DPP-IHSA/XI/2022 tentang Penetapan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Ambon Masa Kerja 2022-2027, tanggal 25 November 2022 dengan komposisi Ketua (Agustinus Parera), Sekretaris (Yopi Andry Lesnussa) dan Bendahara (Nelci Eunike Wattimena).Â
Setelah dilantik DPC IHSA Kota Ambon pun sudah mendaftarkan keberadaan organisasi pada Kesbangpol Kota Ambon. DPC IHSA Kota Ambon mengawali program kerja awal dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon.Â
Dalam silaturahmi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon tanggal 8 Mei 2023. DPC IHSA memperkenalkan keberadaan asosiasi IHSA Kota Ambon sebagai salah satu lembaga yang mewadahi Homestay/Pondok Wisata dan diharapkan kedepan dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon demi untuk menunjang dan mengembangkan Pariwisata.Â
Pertemuan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon bpk. M. S. S. Rustam Hayat, SE., M.Si., bahkan Kadis Pariwisata memberikan beberapa masukan untuk dan saran untuk pembenahan program kerja IHSA bersama Dinas Pariwisata kedepan.
Selain itu, DPC IHSA Kota Ambon juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Kota Ambon pada tanggal 28 Juni 2023 sekaligus menyerahkan Database Pelaku Usaha Homestay di Kota Ambon hasil pendataan yang dilakukan DPC IHSA Kota Ambon pada 14 Desa/Negeri Wisata sebagai bagian dari program kerja pertama DPC IHSA Kota Ambon.
Program kerja pertama yang dilakukan DPC IHSA Kota Ambon yaitu melakukan pendataan untuk menyiapkan database pelaku usaha Homestay di Kota Ambon dan seterusnya diteruskan ke DPP Homestay untuk dibuatkan database Digital Homestay.Â
Pengurus DPC IHSA Kota Ambon langsung turun ke lokasi 14 Desa/Negeri wisata dan berkoordinasi dengan para perangkat Desa/ Negeri Wisata yang tercantum dalam SK Walikota Ambon Nomor: 313 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Ambon Nomor 471 Tahun 2018 tentang Penetapan Negeri dan Kelurahan Wisata di Kota Ambon.
Dalam proses pengumpulan data ini DPC IHSA Kota Ambon juga dilengkapi dengan surat Rekomendasi Kepala Dinas Kota Ambon Nomor: 556/178/DPK/2023.Â
Dari hasil pendataan diperoleh terdapat 31 usaha Homestay di Kota Ambon  yang tersebar di 9 Desa/Negeri Wisata yang memiliki usaha Homestay yaitu Negeri Hukurila, Negeri Rutong, Negeri Hatiwe Besar, Negeri Urimessing, Negeri Laha, Negeri Nusaniwe, Negeri Latuhalat, Negeri Hutumuri, Negeri Amahusu. Pendataan pelaku usaha Homestay ini juga didasari atas keputusan RAPIMNAS I DPP IHSA tanggal 02 Juli 2022 di Yogyakarta tentang "3D" yaitu: Database, Digitalisasi dan Desa Wisata.Â
Sehingga diharapkan semua jenjang kepengurusan IHSA di seluruh daerah harus memiliki database pelaku usaha Homestay sehingga dapat mendorong terciptanya digitalisasi usaha Homestay khususnya di daerah-daerah.