Kita sepakat, undang-undang, juga aturan tertulis lainnya, bukan teks kitab suci sehingga tidak haram untuk diubah. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir kita melihat, undang-undang, dan aturan turunannya, dibuat bukan lagi sebagai batasan dan rule of the game yang berlaku sama bagi seluruh warga bangsa. Kita melihat dan merasakan, banyak undang-undang yang diterbitkan hanya untuk memenuhi keinginan satu-dua kelompok, bahkan orang per orang.
Dan penyebabnya adalah MK yang mestinya menjadi penjaga konstitusi, justru kita tengarai ikut "menendang bola". MK belum menjadi lembaga yang sesuai dengan semangat pembentukannya. Terkuaknya praktek jual beli putusan yang terjadi pada era Akil Mochtar, dan juga Patrialis Akbar, menjadi catatan yang tidak mudah hilang dari ingatan publik.
Demikian juga pengubahan substansi putusan MK dalam perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK. Dalam kasus ini semua hakim MK bahkan sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun Presiden Jokowi tidak mengizinkan hakim MK diperiksa polisi.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H