Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menkominfo Berbaju Pink, Benarkah Ada Politisasi Hukum?

17 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 18 Mei 2023   01:59 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo ditahan Kejagung. Foto: Kompas.com

Setelah Partai Demokrat diobok-obok, kini giliran Partai Nasdem yang diincar. Kesan itu muncul karena kedua partai telah resmi mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden  (bacapres) Anies Rasyid Baswedan yang dipersepsikan sejumlah kalangan sebagai "antitesis" Istana. Benarkah penetapan status tersangka kader Partai Nasdem yang tengah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bermuatan politik?

Untuk mengetahui jawabannya, ada baiknya memahami secara utuh konstruksi kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung serta Bakti Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Tahun Anggaran 2020-2022.

Tujuan dari proyek ini adalah pemerataan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Saat itu, Indonesia, seperti juga negara-negara lain, tengah menghadapi pandemi Covid-19, di mana banyak kegiatan yang dilakukan secara online dari rumah, seperti work from home hingga proses belajar mengajar.

Proyek ini sangat strategis karena banyak daerah dengan kategori 3T yang belum memiliki jaringan internet memadai sehingga mengganggu masyarakat yang beraktifitas secara online. Pagu anggarannya pun sangat besar, mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Ternyata dalam pelaksanaannya diduga banyak terjadi penyimpangan. Akses internet di daerah-daerah yang telah dipasangan BTS dan sarana pendukungnya, masih mengalami sejumlah kendala. Salah satu contohnya, pembangunan 19 unit BTS di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang telah dimulai sejak 2021. BTS-BTS tersebut disegel oleh subkontraktornya yakni PT SES terkait masalah pembayaran.

Kasus lainnya adalah ditemukannya pembangunan BTS di desa yang sudah ada BTS dari pihak lain. Padahal  konsepnya "satu desa satu BTS" yakni 7.904 BTS untuk 7.904 desa. Dengan demikian desa-desa yang sudah mendapat layanan internet mestinya tidak termasuk dalam program Bakti Kominfo.

Namun karena diduga tidak dilakukan survei lapangan, hanya diputuskan di atas meja, terjadi tumpang tindih. Ada desa yang sudah memiliki BTS dari penyedia internet lain, masuk dalam program Bakti Kominfo sehingga dobel. Parahnya, ada desa yang benar-benar masih terisolir jaringan internet, justru tidak masuk dalam program Bakti Kominfo.

Dari berbagai temuan itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,03 triliun sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2022. Saat itu dugaan korupsi pada proyek Bakti Kominfo juga mulai muncul di media, setidaknya di bulan September 2022.

Pada November 2023, setelah dilakukan ekpose hasil penyelidikan, Kejagung menaikkan status kasus Bakti Kominfo menjadi penyidikan, diikuti dengan penetapan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Aghmad Latif dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun