Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menelisik Pasal Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP

26 November 2022   09:16 Diperbarui: 28 November 2022   08:32 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo mahasiswa menolak pengesahan RKUHP di DPR | Foto: Kompas.com

Kita sepakat penghinaan berbeda dengan kritik. Sangat paham. Tetapi ingat, penghinaan juga multitafsir. Sangat mungkin dalam satu kasus, si pelaku merasa sedang melakukan kritik, namun si pejabat merasa dihina.

Jika pasal penghinaan tetap diterapkan, bisa saja kelak terjadi hal seperti ini: Sebuah tulisan menyebut menteri A tidak becus bekerja. Tulisan tersebut disertai data beberapa kegagalan Menteri A. Namun si menteri merasa dirinya telah dihina melalui frasa "tidak becus bekerja", dan melapor ke polisi.    

Kita menolak setiap upaya untuk melindungi jabatan dan institusi publik secara berlebihan. Apalagi sudah ada pasal lain yang juga dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk melindungi individu. Tidak perlu dibuat khusus karena akan mengesankan pengistimewaan.

Menghentikan kritik, yang kemudian bisa ditafsirkan sebagai penghinaan, adalah dengan bukti kinerja, bukan berlindung di balik hukum.

Ingat, semakin tebal perlindungan yang diberikan, maka sesungguhnya semakin terlihat borok yang ingin ditutupi. Pemimpin yang baik, tidak akan tumbang oleh penghinaan, tidak juga terbang oleh pujian.  

Beda hal memang ketika kekuasaan dibangun dalam bilik pencitraan. Semua daya dikerahkan demi melindungi citra diri.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun