Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Adu Kuat Lobi (Larangan) Ekspor CPO dan Minyak Goreng

28 April 2022   17:47 Diperbarui: 28 April 2022   17:48 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock melalui Kompas,com

Belum genap semalam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meralat ucapannya terkait ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) setelah Presiden Joko Widodo mengulang penegasan terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Bukti adanya campur tangan mafia?  

Untuk memahami konstruksi kasusnya, harus dibuka kembali catatan ketika harga minyak goreng merangkak naik mulai September 2021. Alih-alih memaksa pengusaha agar memathui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, pemerintah memilih mengucurkan subsidi dan menaikkan harga eceran tertinggi per Februari 2022. Dan kebijakan ini berakhir tragis.

Subsidi Rp 3,6 triliun diduga menguap, minyak goreng kemasan menghilang dari ritel modern yang ditunjuk untuk menyalurkan minyak goreng subsidi. Di pasar harga tetap bertengger di atas Rp 22 ribu hingga Rp 26 ribu per liter dari seharusnya Rp 14 ribu per liter.

Terlebih framming melalui media sosial tentang adanya masyarakat yang menimbun, gagal di tengah rasa muak masyarakat dengan cara pemerintah menangani masalah minyak goreng. Di tengah antrian ibu-ibu seantero negeri demi mendapatkan seliter minyak goreng.

Pulang dari kemah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet sambil membawa minyak goreng. Sehari kemudian, tepatnya pada 17 Meret 2022, pemerintah menyerah dengan melepas harga minyak goreng sesuai kemauan pengusaha sawit.

Seketika itu juga, hanya dalam hitungan jam, minyak goreng kemasan membanjiri ritel modern dengan harga yang telah berganti menjadi rerata Rp 25 ribu per liter alias naik lebih dari Rp 12 ribu jika melihat HET awal yakni kisaran Rp 11.500 -- Rp 13 ribu per liter, atau naik sekira Rp 11 ribu dibanding HET terakhir yang ditetapkan pemerintah.

Kita disuguhi atraksi sulapan. Sampai-sampai Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR menyebut ada mafia pangan yang bermain dalam kisruh minyak goreng.

Harga minyak goreng yang sangat-sangat mahal di negeri dengan ladang sawit terluas, dengan prosuksi CPO terbesar, di dunia, adalah ironi pertama tentang kegagalan pemerintah melawan mafia.  

Namun mafia, meminjam istilah yang digunakan Mendag, belum puas. Kucuran subsidi tahap kedua sebesar Rp 7.28 tiliun kepada pengusaha sawit agar harga jual kepada masyarakat bisa sesuai HET terbaru yang telah dinaikan dari Rp 11 ribu menjadi Rp 14 ribu per liter, kembali "dipantati" pengusaha.

Jangankan harga turun menjadi Rp 14 ribu per liter, di sejumlah tempat harga jual minyak goreng curah mencapai Rp 20 ribu per liter dan itu pun harus antri! Beberapa kali pedagang pasar tradisional kehabisan stok sehingga pembeli terpaksa membeli minyak goreng kemasan seharga Rp 25 ribu per liter.

Ke mana larinya subsidi Rp 7,28 triliun? Seperti juga subsidi tahpan pertama sebesar Rp 3,6 triliun, uang sebanyak itu dduga menguap -- tanpa bekas. Lagi dan lagi pemerintah dipaksa tunduk pada kemauan pengusaha sawit.

Demo merebak di mana-mana. Salah satu tuntutannya adalah meminta penurunan harga minyak goreng dengan kertesediaan yang cukup. Pesan demo nyaris tak sampai ditimpali keriuhan hal-hal yang tidak substansial. Sengaja untuk mengaburkan tuntutan mahasiswa?

Alhasil, demo berlalu, harga kebutuhan pokok terus melambung. Rakyat kebingungan. Suara-suara yang menginginkan penurunan harga kebutuhan pokok, utamanya minyak goreng, langsung lenyap ditimpa serbuan labelisasi kadrun, radikalisme, intoleran hingga dukung-mendukung politik.

Usai keliling pasar tradisional dan menyakskan sendiri kelangkaan minya goreng curah, Presiden Jokowi membuat pengumuman akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kita bersorak karena melihat pengurai karut-matur akan dipotong dari hulunya. Kita berasumsi, bahan pembuat minyak goreng adalah CPO seperti yang diwartakan selama ini.

Ternyata harapan itu keliru. Sejumlah pejabat dan asosiasi pengusaha berkumpul. Hasilnya, Airlangga Hartarto mengumumkan, larangan ekspor tidak termasuk CPO, melainkan produk minyak goreng dan refind, bleached, dan deodorized plam olein (RBDPO) yang memiliki tiga HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.

Apa itu RBDPO? Berdasar Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392 Tahun 2014 RBDPO adalah adalah fraksi cair hasil pemisahan RBDPO.

Secara singkat dapat dijelaskan, dalam proses pembuatan minyak goreng, bahan baku utamanya adalah CPO. Minyak sawit mentah itu kemudian melewati proses pemurnian atau refinery dengan prinsip penggunaan suhu tinggi.

Proses refinery terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Dari ketiga proses itu menghasilkan produk berupa RBDPO.

Selama proses pemurnian tersebut terdapat bahan tambahan yaitu phosphoric acid yang berfungsi untuk menghilangkan getah-getah yang ada dalam CPO, dan bahan bleaching earth yang berfungsi untuk memucatkan warna minyak.

Setelah proses tersebut, proses berikutnya adalah fraksinasi yaitu proses yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein). Hasil dari proses ini adalah RBDPO atau yang lazim kita sebut minyak goreng curah.

Artinya, jika yang dilarang hanya RBDPO maka sangat mudah bagi pengusaha sawit mengakali yakni dengan mengekspor CPO-nya. Logikanya, untuk apa mengolah CPO menjadi RBDPO namun harganya ditentukan pemerintah sementara jika diekspor dalam bentuk CPO bisa mendatangkan keuntungan lebih besar.

Kita pun tertawa sedih melihat kelucuan kebijakan yang disampaikan Airlangga karena dapat dipastikan tujuan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tidak akan tercapai. Presiden kemudian membuat penegasan. Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan kembali komitmennya untuk melarang eskpor "bahan baku minyak goreng dan minyak goreng" yang dapat dimaknai sebagai CPO dan minyak goreng.

Dari sini kita bisa melihat adanya tarik-ulur yang sangat kuat di dalam istana. Di satu sisi ada kekuatan yang pro pada kebijakan presiden, lainnya mencoba mengakomodir kepentingan pengusaha sawit yang selama ini telah menikmati berbagai fasilitas negara dari mulai pemakaian jutaan hektar lahan, kemudahan ekspor hingga subsidi bernilai triliunan rupiah di luar urusan minyak goreng.

Faksi yang menghendaki agar kebijakan Presiden diamankan, sementara ini bisa menang setelah Airlangga meralat cakupan larangan ekspor yakni termasuk CPO, tidak sebatas RBDPO.

Namun sampai kapan? Jika Presiden mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng  berlaku sampai harga minyak goreng curah sesuai HET dan tercukupi kebutuhan rakyat, kita pesimis. Kita belum lupa bagaimana kebijakan ekspor batu bara "dimentahkan" dalam sekejap melalui pintu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Tetapi, bahkan andai kebijakan larangan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berjalan sesuai keinginan Presiden, tetap saja hal itu masih menyisakan PR jika harga minyak goreng kemasan tetap bertengger di kisaran angka Rp 25 ribu per liter. Sebab harga ini harga yang dipatok pengusaha saat ada mafia seperti dikatakan Mendag.

PR lainnya adalah mengungkap secara transparan aliran subsidi Rp 3,6 triliun dan Rp 7,28 triliun yang terbukti tidak berimbas pada pasokan dan harga sesuai patokan pemerintah. Jangan sampai uang puluhan triliun itu kelak menjadi konsumsi politik.

Sebab seperti disampaikan anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu, pihaknya menerima informasi kenaikan gila-gilaan harga minyak goreng bertemali dengan isu penundaan Pemilu 2024. Menurut Masinton, pengusaha sawit diduga ikut bermain di balik wacana kudeta konstitusi.

Jika benar informasi yang sampai kepada Masinton, pertanyaan kita mengapa pengusaha sawit ikut mendukung penundaan pemilu? Mengapa petani sawit di Riau ikut mendukung penunda pemilu sebagai dikatakan Airlangga Hartarto? Siapa pengusaha yang mendukung penundaan pemilu seperti dikatakan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia? Siapa yang memasok big data adanya 60 persen dukungan penundaan pemilu yang awalnya disuarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan kemudian dijadikan pegangan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan?

Aku, rakyat, tengah disuguhi drama politik yang disutradari secara amatir. Ada yang terlalu yakin, dengan labelisasi kadrun, radikal, intoleran dan sejenisnya, suara-suara berbeda akan mudah dibungkam.

Ada yang terlupa, bahwa para pemain di lingkar istana bisa berimprovisasi setelah camera roll on. Masyarakat pun sudah melek, labelisasi semacam itu, yang menjadi trade mark orde baru dengan komunisnya, hanya efektif untuk suatu waktu, tidak bisa untuk selamanya.

Ketika sebaran hoaks dan kebohongan sudah terlalu telanjang, sekuat apa pun buzzer membentengi, tidak akan mampu melawan kehendak zaman, tidak mampu menahan pendulum waktu yang bergeser ke tempat lain mengikuti angin perubahan.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun