Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU BPIP Lolos, Revisi UU Pemilu dan ITE Batal, Quo Vadis DPR?

24 Maret 2021   15:27 Diperbarui: 24 Maret 2021   15:40 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pidato 1 Juni 1945,  Presiden RI pertama itu tetap menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa meski penempatannya di sila kelima. Berkebudayaan baru disebut ketika menjelaskan pengamalan agama yang harus tetap selaras dengan budaya bangsa untuk menghindari egoisme (fanatik) agama.

Kita pun pernah mengalami masa kelam ketika Pancasila ditafsirtunggalkan oleh penguasa Orde Baru. Tafsir tunggal itu kemudian dijadikan tameng oleh penguasa lalim dan korupsi yang telah kita tumbangkan bersama-sama tahun 1998. Jangan sampai peristiwa itu terulang karena memberi celah pada sekelompok orang untuk menafsir ulang Pancasila sesuai kehendaknya, sesuai kepentingannya.

Penyusunan Prolegnas 2021 menjadi semakin sulit dipahami karena mengakomodir RUU kontroversial namun membuang revisi UU yang menjadi aspirasi sebagian masyarakat termasuk revisi UU Pemilu serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat diwacanakan pemerintah.

Tetap memaksa Pemilu dan Pilkada tahun 2024, meski dilaksanakan beda bulan, bukan saja tidak belajar dari pengalaman Pemilu dan Pilpres 2019 lalu di mana ratusan petugas pemilu meninggal dunia karena diduga kelelahan, namun juga mengabaikan adanya 272 daerah yang hanya akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah, termasuk provinsi seluruh Jawa - minus DIY yang memang tidak diadakan pemilihan langsung.

Terkait UU ITE, jika pemerintah lalai atau abai, bukankah anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan inisiatif revisi UU? Sebagai contoh, pada tahun 2020 DPR mengajukan usulan RUU atas Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang kini masuk Prolegnas 2021.

Artinya, jika DPR memandang keberadaan UU ITE bermasalah, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, mengapa DPR menunggu usulan pemerintah?

Kita tidak ingin menyebut DPR hanya tukang stempel kebijakan pemerintah. Namun sulit untuk mengatakan DPR telah bekerja maksimal sesuai fungsi dan kedudukannya.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun