Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tinggal selangkah lagi. Mungkin demikian juga dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Wajah militeristik akan bersanding dengan "polisi swasta" di ranah publik. Demi kedamaian atau justru teror terhadap kebebasan sipil?
Keberadaan Komcad dipayungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU PSDB.Â
Teknis pelaksanaannya memang masih menunggu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan). Namun bisa dipastikan, keluarnya Permenhan tidak akan menunggu waktu lama mengingat Komcad merupakan "cita-cita" Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Bahkan untuk tahap awal Kementerian Pertahanan telah menargetkan rekrutmen terhadap 25.000 anggota Komcad untuk tiga matra yakni darat, laut dan udara.
Komcad menjadi bagian dari Bela Negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1) UU PSDN. Nantinya pasukan Komcad akan dilatih secara militer untuk menghadapi ancaman keamanan.
Komcad berbeda dengan wajib militer (wamil). Setelah mengikuti latihan dasar selama tiga bulan, anggota Komcad kembali ke pekerjaan masing-masing. Namun secara reguler akan diberi latihan sebagai penyegaran. Mereka juga memiliki struktur komando tersendiri.
Artinya keanggotaan Komcad bukan musiman seperti halnya wamil yang hanya berdurasi 1-3 tahun, meski tidak ditempatkan di satu pos tertentu. Â
Setidaknya ada tiga ancaman keamanan yang menjadi domain Komcad yakni ancaman militer, non-militer dan hibrida.
Dalam penjabarannya, sesuai Pasal 4 Ayat (3), ancaman itu dapatberwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kemsakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Dengan kata lain, Komcad dimungkinkan untuk ditugaskan di ranah sipil. Ini sangat berbahaya karena akan "berhadapan" secara langsung dengan Pam Swakarsa yang telah diwacanakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Meski Polri menjamin model Pam Swakarsa sekarang berbeda dengan yang pernah ada, namun tetap saja berupa pemanfaatan warga sipil untuk melaksanakan tugas kepolisian.
Tentu kita paham, tugas dasar kepolisian berbeda dengan militer. Namun wajah kepolisian Indonesia sulit dibedakan dengan militer. Di samping memang pernah berada dalam satu payung dan mendapat pelatihan ala militer, kita pun sering menyaksikan aksi personil kepolisian, utamanya Brimob, dalam menindak pelaku gangguan keamanan layaknya militer.
Tidak ada jaminan, sipil yang telah dilatih dan menjadi anggota Pam Swakarsa, tidak bertindak seperti polisi sebenarnya, bahkan mungkin lebih sangar.
Meski jelas ada aturan dan kode etik tersendiri, namun sulit membayangkan ketika anggota Komcad dan Pam Swakarsa berada dalam posisi berhadapan karena menangani kasus yang sama semisal narkoba. Bukankah gesekan di lapangan antara anggota kepolisian dan TNI bukan cerita baru?
Lebih dari itu, kehadiran Komcad di ranah sipil dapat dimaknai sebagai intervensi yang dapat mengganggu kebebasan warga sipil. Setidaknya merasa dimata-matai seperti di masa Orde Baru.
Belum lagi dampak negatif dari ranah politik. Karena bukan anggota kepolisian maupun TNI, Komcad, juga Pam Swakarsa bisa saja berasal dari organisasi politik, setidaknya yang memiliki kepentingan politik praktis. Tentu kita tidak ingin jika mereka kemudian memanfaatkan posisinya untuk tujuan-tujuan di luar yang telah ditentukan.
Benar, secara normatif, jika ketahuan ada pelanggaran, mungkin akan diberi sanksi administratif hingga hukuman badan. Namun bagaimana jika tidak ketahuan atau disengaja untuk tidak ketahuan? Hal ini perlu diungkapkan karena potensinya sangat terbuka.
Kita menyeru, jika Komcad tidak bisa dibatalkan lagi, sudah menjadi target politik satu dua kelompok, maka jauhkan mereka dari ranah sipil. Komcad hanya "dibangunkan" ketika ada potensi gangguan yang menjadi domain militer.
Jika pembentukan Pam Swakarsa sudah menjadi janji Kapolri yang tidak dapat ditarik kembali, mohon juga ditegaskan batas kewenangannya. Cukup seperti satuan pengamanan swasta. Tidak lebih.
Kita tidak ingin ranah sipil dimasuki terlalu jauh dengan pendekatan keamanan, terlebih militeristik. Pencegahan ancaman keamanan, terutama yang menyangkut kedaulatan, tidak lagi membutuhkan personil yang besar seperti perang di masa lalu.
Perang di masa sekarang adalah perng teknologi. Kemampuan tempur prajurit, termasuk jumlah personel, bukan lagi satu-satunya faktor penentu kemenangan. Memperkuat komponen utama (TNI) dengan peralatan tempur canggih, jauh lebih urgen dibanding Komcad. Sebab hanya itu jawaban untuk ancaman perang hibrida.
Kita tidak ingin kehadiran  Komcad dan Pam Swakarsa justru menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal, konflik ideologi dan sentimen lainnya karena ada kelompok sipil yang merasa superior.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H