Terkait dengan "keinginan" Presiden Jokowi agar masyarakat memberikan kritik, maka di tengah kondisi saat pemerintah harus memastikan dulu penggunaan UU ITE "tidak berat sebelah".
Memberikan jaminan para pengkritik yang didasarkan data dan fakta serta disampaikan dengan benar- minimal memenuhi asas kepatutan dan bebas caci-maki, terbebas dari jerat UU ITE sekali pun ada pihak yang melapor.
Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengguna media sosial memakai identitas- seperti nama, yang sesuai kartu identitas. Dengan demikian, tidak akan muncul tudingan adanya akun-akun anonim yang dikendalikan pihak tertentu, baik istana maupun oposisi.
Dewan Pers dan PWI serta organisasi pers lainnya juga harus berani mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan aturan penggunaan kolom komentar di media online seperti halnya di media cetak (offline). Pengelola media harus memastikan data diri yang benar terkait aktifitas pembacanya di kolom komentar dan menghapus yang tidak pantas.
Pengelola media harus ikut bertanggungjawab dan dikenai sanksi tegas manakala terbukti melakukan pembiaran kolom komentar digunakan untuk ajang caci-maki terhadap pihak mana pun.
Artinya kebebasan berpendapat tetap dijaga, dihormati sebagai prinsip dasar hak asasi manusia, namun tegas melarang penyalahgunaannya. Ingat, caci-maki bukan kritik, bukan pula bagian dari kebebasan berpendapat.
Tanpa dilakukan dua hal di atas, rasa-rasanya lontaran Presiden Jokowi hanya akan jadi pemanis wajah pemerintah. Maysrakat semakin takut melakukan kritik karena dibayangi penjara dan pembunuhan karakter secara brutal.
Salam @yb