RUU Pemilu telah disetujui DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dengan demikian terbuka kemungkinan untuk mengubah jadwal pilkada 2022 dan 2023 yang semula akan digelar serentak di 2024.
Dukungan untuk mengembalikan jadwal pilkada sesuai masa habis kepala daerah diserukan Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PKS.
"Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 2022 dan 2023," kata anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin.
Pendapat Golkar didukung Nasdem yang memiliki empat alasan yakni berdasar teknis kepemiluan, pertimbangan kualitas elektoral, keamanan dan masa jabatan. Sementara PKS beralasan dengan adanya kepala daerah definitif maka kinerja peperintahan daerah akan optimal.
Namun keinginan empat partai itu bisa terganjal sikap PDIP, PKB, PAN dan PPP yang sejauah ini menyatakan menolak dan tetap menginginkan pilkada serentak digelar 2024 bersamaan dengan pemilu dan pilpres. Â Â
Sedang Gerindra masih wait and see. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad  menyebut Gerindra sedang menghitung dan mengkaji serta menunggu pendapat partai politik.
Seperti diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Jadi-tidaknya pilkada 2022 dan 2023 sangat tergantung pada komposisi suara di DPR. Gabungan suara yang setuju sejuah ini sudah berjumlah 248 dan 575 kursi DPR yakni Partai Golkar (85 kursi), Nasdem (59 kursi), Demokrat (54 kursi) dan PKS (50 kursi). Â
Sementara suara yang mendukungb pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024 memiliki 247 kursi yang terdiri PDI Perjuangan (128 kursi), PKB (56 kursi), PAN (44 kursi) dan PPP (19 kursi).
Artinya kekuatan kubu yang pro dan kontra masih berimbang. Suara Gerindra yang memiliki 78 kursi, akan sangat menentukan kubu mana yang menang.