Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Stafsus Presiden Jokowi Bisa Terancam Hukuman Mati

14 April 2020   17:10 Diperbarui: 15 April 2020   09:56 5627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Taufan (berdiri) saat diperkenalkan Presiden Jokow. Foto: KOMPAS.com/Dok Amartha

Surat berkop Sekretariat Kabinet berisi permintaan kepada camat untuk membantu perusahaan pribadinya yang dikirim Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, bakal berbuntut panjang.

Meski telah menarik surat dan meminta maaf, namun jika ditemukan adanya potensi korupsi, pendiri perusahaan Amartha Mikro Fintek ini terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, dalam suratnya, Andi Taufan  meminta agar camat membantu edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri  untuk menghadapi pandemi virus korona (Covid-19) yang tengah dikerjakan perusahaanya.

Surat tersebut, menurut Direktur Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, sarat dengan kepentingan pribadi karena Taufan meminta bantuan untuk mendukung perusahaannya sendiri dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet.

Menurut Feri, jika terdapat motif untuk mendapat keuntungan dengan memanfaatkan kedudukannya, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi. 

Jika potensi korupsi terpenuhi, maka Andi Taufan dapat dijerat dengan hukuman  maksimal yakni 20 tahun penjara atau hukuman mati karena untuk mencari keuntungan di tengah bencana.  

Andi juga dianggap telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN karena melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Feri pun menyeru agar Presiden Jokowi memecat Taufan karena tindakannya dapat memunculkan kesan istana memanfaatkan keuntungan di tengah bencana.

Baca juga : Stafsus Presiden, Sebaiknya Mundur atau Dimundurkan?

Pertanyaannya, adakah muatan atau indikasi korupsi di dalam surat Andi Taufan tertanggal 1 April yang dikirim ke camat seluruh Indonesia?
Surat Andi Taufan mirip dengan katebelece yang umum digunakan oleh pejabat di masa orde baru untuk meminta jatah atau memberikan rekomendasi untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya. Pada tingkat tertentu, katebelece akan dianggap sebagai surat perintah karena membawa konsekuensi jika penerimanya mengabaikan.

Meski tidak ada kata keharusan atau tekanan, tetapi penggunaan kop Sekretariat Kabinet dan pencantuman jabatan sebagai Staf Khusus Presiden, menjadi pembedanya dengan surat-surat peribadi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun