Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bahaya Lain di Balik Wacana Darurat Sipil

31 Maret 2020   10:34 Diperbarui: 31 Maret 2020   13:52 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasukan Kostrad mengamankan aksi unjuk rasa. Foto: KOMPAS.com/Vitorio Mantalean

Oleh karenanya, kita mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana darurat sipil karena :

Pertama, situasi dan kondisi saat ini masih dapat ditanggulangi dengan undang-undang yang ada sehingga tidak perlu sampai mengubah sistem. Ketegasan untuk menutup wilayah pandemi secara terbatas masih sangat memungkinkan.

Kebijakan demikian tidak mengurangi wibawa pemerintah pusat yang sejak awal menolak karantina wilayah, apalagi lockdown. Presiden cukup mendelegasikan kewenangan untuk melakukan karantina terbatas kepada kepala daerah.

Toh saat ini sudah ada beberapa daerah yang melakukan meski dengan penghalusan istilah seperti local lockdown, karantina terbatas, penuntupan situasional, dan lainnya.

Kedua, secara psikologis, batasan darurat dipil dan militer sangat tipis. Meski kepala daerah yang akan menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) namun tidak ada jaminan Panglima Komando Daerah Militer maupun Kepala Kepolisian Daerah (untuk tingkat provinsi) mau "tunduk" kepada gubernur.

Terbuka kemungkinan Pangdam maupun Kapolda akan melakukan "operasi" sendiri karena secara umum tatanan sipil telah lumpuh atau dilumpuhkan. DPRD, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga publik lainnya akan dipaksa untuk "diam" dulu. Bahkan lembaga penerbitan bisa saja ditutup karena memang diperbolehkan dalam Perppu Nomor 23/Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjadi payung hukum darurat sipil.

Kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Kita mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP untuk mengaktifkan UU Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun