Narasi pertama dengan mudah dipatahkan karena "hobi" menebangi pohon di Jakarta bahkan lebih parah di era gubernur sebelumnya. Anies tercatat sudah menebang sekitar 300 pohon, termasuk 205 pohon terkait revitalisasi kawasan Monas. Â Â
Sementara sebelumnya, Gubernur Basuki Cahya Purnama atau Ahok juga menebangi pohon terkait sejumlah proyek. Demikian juga Jokowi saat menjabat Gubernur DKI selama kurang lebih 2 tahun, terutama untuk proyek MRT. Bagaimana dengan Djarot Saiful Hidayat? Tidak ada angka pasti. Tetapi jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan karena terkait proyek pelebaran trotoar demi suksesnya pelaksanaan Asian Games 2018.
Menebang pohon bukan pelanggaran pidana karena Gubernur DKI memiliki otoritas. Lagi pula penebangan pohon juga diikuti dengan penanaman pohon pengganti sesuai aturan Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2002 di mana 1 pohon harus diganti dengan 10 pohon.
Bagaimana dengan narasi "tidak urgen", merusak Monas sehingga menyebabkan banjir? Bagi yang tinggal di luar Jakarta dan hanya mengikuti pemberitaan media yang sudah memfilter diri atas dasar kepentingan kelompoknya, narasi itu sangat heroik. Dengan santai menyimpulkan Monas banjir setelah pohon ditebangi.
Bahkan setelah ada fakta tidak pernah ada banjir 2020 di sekitar kawasan Monas, tetap saja keukeuh dengan pendapatnya karena hal itu memang sudah bagian dari harapan yang terendap dalam hatinya. Â
Penebangan kawasan Monas menjadi, menurut istilah media, gundul, benar-benar memuaskan sebagian kalangan itu. Terlebih kemudian Sekretariat Negara selaku pihak yang memiliki otoritas kawasan Monas, ikut bersuara lantang karena proyek itu dikerjakan sebelum meminta izin.
Revitalisasi pun dihentikan karena Pemprov DKI tidak ingin isunya semakin liar. Keinginan agar ada izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, diikuti, termasuk kemudian menggelar rapat di tingkat Komisi Pengarah di mana Gubernur DKI adalah sekretarisnya.
Apa hasilnya? Komisi Pengarah intinya hanya meminta agar revitalisasi disesuaikan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Dewan Pengarah tidak mempersoalkan revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI karena memang sudah sesuai dengan Keppres 25. Bahkan setelah revitalisasi, kawasan hijau Monas akan bertambah menjadi 64 persen, dari 53 persen yang diwajibkan Keprres 25.
Hal itu terjadi karena Anies akan mengembalikan fungsi kawasan selatan Monas yang saat ini menjadi lapangan IRTI, tempat parkir dan lahan jualan Lenggang Jakarta, sebagai kawasan hijau sebagaimana ketentuan Keppres 25. Ini urgensitasnya karena kualitas udara di Jakarta yang semakin buruk sehingga membutuhkan lebih banyak lagi kawasan hijau, selain kebijakan lain termasuk penekanan penggunaan kendaraan pribadi dengan memaksimalkan layanan angkutan publik. Â
Setelah Anies menyerahkan gambaran lengkap tentang revitalisasi Monas, kemungkinan Komisi Pengarah akan segera memberikan izin karena menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, reviltalisasi Monas harus segera diselesaikan agar tidak mangkrak sehingga mengganggu fungsi pelayanan publik dan vegetasi.
Belajar dari kasus Monas, Pemprov melakukan kesalahan terkait izin kepada Komisi Pengarah. Tetapi narasi yang dibangun di luar, jauh dari substansi selain upaya pembusukkan sebagaimana pada isu-isu sebelumnya. Hal ini yang sangat disayangkan.
Kita tidak ingin Anies bersikap diam karena sebagian masyarakat Jakarta membutuhkan informasi yang lebih komprehensif. Bahwa ada pemenggalan ucapan oleh sebagian media yang sudah memiliki narasi besar yang dibentuk sejak dirinya memenangkan Pilgub DKI 2017, jangan sampai hal itu merugikan kepentingan yang lebih besar.