Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perppu KPK Kemungkinan Tetap Pertahankan Pasal Ini

27 September 2019   11:35 Diperbarui: 27 September 2019   16:18 2440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi bersama para tokoh di Istana Kepresidenan. | Foto: KOMPAS.com/Ihsanuddin

Mari kita lihat kembali pasal-pasal yang dipersoalkan. Jika dikelompokkan maka pasal yang dipersoalkan adalah terkait pada status ad hoc KPK yang berubah menjadi bagian (rumpun) eksekutif sehingga mencederai sifat independensinya.

Kedua keberadaan Dewan Pengawas yang dapat mematikan metode pengungkapan praktek korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). 

Sebab penyidik harus mendapatkan izin  Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan yang menjadi instrumen vital dalam sebuah OTT. Apakah izin diberikan atau ditolak diputuskan Dewan Pengawas setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ketiga, kewenangan untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dan keempat status pegawai KPK yang akan diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena telah menjadi bagian dari eksekutif.

Masih ada pasal-pasal lain, tetapi gema penolakkannya tidak sekuat kelompok pasal di atas.

Jika dilihat konteksnya, Perppu merupakan instrumen Presiden untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan demikian, Perppu KPK kemungkinan hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang menimbulkan kedaruratan (baca: demo mahasiswa). 

Dengan bahasa lain, tidak semua pasal hasil revisi akan dibuang, apalagi mengembalikan ke UU KPK yang lama.

Jokowi kemungkinan akan tetap mempertahankan pasal terkait status KPK sebagai rumpun eksekutif dan Dewan Pengawas meski kewenangannya dikurangi. Jika sebelumnya harus meminta izin sebelum melakukan penyadapan, sangat mungkin dalam Perppu mendatang hanya wajib melapor terkait objek yang disadap- tidak perlu lagi meminta izin.

Dasar argumennya, Jokowi tentu harus juga mengakomodir kepentingan pemerintahan periode keduanya dan juga lawan politik di DPR agar Perppu tersebut diterima dan disahkan menjadi UU. 

Jika KPK menjadi rumpun eksekutif, setidaknya Presiden memiliki jangkauan untuk “mengawasi” kinerja KPK melalui Dewan Pengawas.

Namun apa pun isi Perppu mendatang, Jokowi harus benar-benar cermat agar tidak diujikan ke MK. Ingat, MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap Perppu, bukan hanya UU. Alangkah sia-sianya jika sampai Perppu tersebut ditolak MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun