Hal-hal demikian itu terbuka kemungkinan akan terjadi dalam rentang dua bulan ke depan. Sebagai contoh, saat ini sejumlah BUMN sektor perbankkan berstatus go public (Tbk) telah merencanakan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tentunya akan mengambil keputusan strategis terkait dewan direksi.
Sebagai pemegang saham mayoritas, pemerintah tentu sangat berkepentingan dengan sosok yang akan duduk di posisi tersebut. Dengan adanya larangan mengambil keputusan strategis, apakah RUPS akan diundur Bank Mandiri, BNI, BPT dan lainnya akan diundur?
Baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan maupun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tegas menyebut Menteri BUMN Rini Soemarno harus mematuhi instruksi presiden. Bahkan Moeldoko menyinggung soal moral obligation.
Tetapi bagaimana solusinya karena perusahaan-perusahaan tersebut juga berhadapan dengan pasar? Sekali pun semua paham adanya perintah Presiden, tetapi sepanjang belum dituangkan dalam keputusan resmi, pengunduran RUPS tetap akan dipenuhi spekulasi yang mungkin saja berdampak pada kinerja perseroan.
Dengan demikian, yang dibutuhkan saat ini adalah landasan hukum atas keputusan Presiden dalam rapat kabinet sehingga tidak memiliki tafsir beragam apalagi sampai menimbulkan sikap saling "curiga" antar anggota kabinet.
Bahkan mengingat sejumlah menteri akan segera dilantik menjadi anggota DPR, termasuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, sebaiknya Presiden mempercepat reshuffle dan memerintahkan pembantunya untuk segera menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi target periode saat ini sehingga tidak membebani kabinet mendatang.
Salam @yb