Tulisan terkait : Menelisik Peran Signifikan Aspri MenporaÂ
Lalu seandainya Menpora mengetahui kesepakatan-kesepakatan tersebut, apakah berarti terlibat? Belum tentu. Tetapi membiarkan suatu praktek korupsi yang diketahui padahal dirinya memiliki kewenangan untuk mencegah, tentu bukan tindakkan bijak karena berarti tidak turutserta dalam program pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.
Tulisan terkait :Â KPK dan Sekretaris Kemenpora Beda Versi Alur Dana Hibah
Mari kita berandai-andai. Jika KPK menemukan indikasi keterlibatan Menpora dan memberikan status tersangka, sangat mungkin desakan agar Imam Nahrawi mundur menguat.
Sebab kita harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) namun status itu akan membebani bukan hanya Presiden Joko Widodo namun juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Seperti diketahui Imam Nahrawi merupakan kader PKB yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi PKB di DPR sejak 2004-2014.
Langkah Idrus Marham yang langsung mundur dari jabatan Menteri Sosial Kabinet Kerja usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau I, bisa dijadikan contohnya.
Jika itu terjadi maka Presiden Jokowi akan segera menunjuk Menpora baru. Mungkinkah hal ini akan terjadi?
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H